NTT Memilih

NTT Memilih, Gelora Jadi Partai Terakhir Daftar Bacaleg

Menurut Suharjito, keterlambatan pendaftaran karena mengalami gangguan teknis dari oleh Operator di Pengurus Pusat.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
PENYERAHAN - Pengurus DPD Partai Gelora menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg yang resmi diterima oleh KPU NTT, Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.31 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) menjadi penutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif pada KPU NTT pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.31 Wita.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Ketua DPD Partai Gelora NTT, Suharjito memberikan penjelasan kepada Komisioner KPU dan Bawaslu NTT bahwa pihaknya telah melakukan registrasi di Kantor KPU NTT pukul 20.31 Wita, namun belum berkasnya belum terupload pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.

Hal tersebut mengharuskan KPU dan Bawaslu NTT melakukan pemeriksaan berkas administrasi para Bacaleg secara manual.

Menurut Suharjito, keterlambatan pendaftaran karena mengalami gangguan teknis dari oleh Operator di Pengurus Pusat.

Baca juga: NTT Memilih, Empat Gugur Partai Buruh Hanya Daftarkan 61 Bacaleg

"Data semua bacaleg Gelora sudah kami kirim kepada pengurus pusat, namun ada kendala teknis pada operatornya sehingga data Bacaleg belum terupload pada SILON, yang menyebabkan Partai Gelora terkendala saat melajukan pendaftaran, sehingga berkasnya harus diperiksa secara manual, dan  kendala serupa dialami oleh pengurus dan bacaleg di tingkat kabupaten/kota," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan bahwa sesuai aturan teknis PKPU Nomor 10 Tahun 2023, di dalam internal KPU punya pedoman PKPU Nomor 32 sudah terukur, sesuai indikator pengajuan bakal calon.

"Meski sudah tidak memungkinkan, namun KPU tetap konsisten melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya.

Terkait partai Gelora melakukan register di Kantor KPU NTT pada pukul 20.31 Wita, kemudian tanggal pengajuan berkas yang diterima oleh KPU pada pukul 23.31 Wita. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved