Pemilu 2024

KPU TTU Gelar Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Dikatakan Lukas, KPU Timor Tengah Utara mulai melaksanakan verifikasi faktual Kepengurusan pada tanggal 16 - 17 Oktober 2022

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG. COM/HO-KPU TTU
VERIFIKASI - Tim KPU TTU saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten TTU, Minggu 16 Oktober 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara KPU Timor Tengah Utara Lukas Neno Oli menegaskan bahwa, saat ini pihaknya sedang menggelar verifikasi faktual 7 partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Partai politik yang datanya dikirimkan oleh KPU RI kepada KPU Timor Tengah Utara untuk diverifikasi secara faktual sebanyak 7 Partai Politik yaitu Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Parai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Buruh," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 16 Oktober 2022.

Dikatakan Lukas, KPU Timor Tengah Utara mulai melaksanakan verifikasi faktual Kepengurusan pada tanggal 16 - 17 Oktober 2022. 

Ia mengatakan, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah memasuki masa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik.

 Lukas menuturkan bahwa, di tingkat kabupaten/Kota verifikasi faktual dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022.

Baca juga: KPU NTT Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu

Untuk verifikasi faktual kepengurusan Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Garda Perubahan Indonesia berlangsung pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Sedangkan, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Buruh akan berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022.

Lebih lanjut disampaikan Lukas, berdasarkan ketentuan pasal 79 Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 4 Tagun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Kabupaten/Kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan, Kepengursan Partai Politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota,  Keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota; dan Domisili kantor Kabupaten/Kota tetap pada kepengurusan partai politik tingkat

Selanjutnya, KPU Timor Tengah Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara. 

"Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022," tutup Lukas. (BBR)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved