NTT Memilih

Hari Kesepuluh Pengajuan Bacaleg, KPU TTU Pastikan 2 Parpol Telah Daftar  

Menurutnya, sebanyak dua parpol yang telah mengajukan Bacaleg Kabupaten Timor Tengah Utara yakni, Partai Hanura dan Partai PKS.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BERITA ACARA - Plh Ketua KPU TTU, Lukas Neno Oki menyerahkan berita acara penerimaan pengajuan Bacaleg kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajaran, Rabu, 10 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Plh Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan Bakal Calon Legislatif (bacaleg) Kabupaten Timor Tengah Utara dari dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten TTU.

Menurutnya, sebanyak dua parpol yang telah mengajukan Bacaleg Kabupaten Timor Tengah Utara yakni, Partai Hanura dan Partai PKS.

Pengajuan Bacaleg Partai Hanura dan Partai PKS Kabupaten Timor Tengah Utara ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh pengurus partai.

Baca juga: Resmi Daftarkan Bacaleg, DPC Hanura TTU Pastikan Menang Kontestasi Pileg tahun 2024

"Kedua partai ini sudah dilakukan pemeriksaan terkait dokumen Bakal Calon Legislatif yang diajukan," ungkapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 10 Mei 2023.

Ia menegaskan bahwa, sejak pembukaan pengajuan Bacaleg di Kabupaten Timor Tengah Utara pada tanggal 1 Mei 2023 lalu baru dua partai tersebut yang mengajukan Bacaleg untuk Pemilu 2024.

Ia mengharapkan agar Partai Politik di Kabupaten Timor Tengah Utara segera mengajukan Bacaleg Kabupaten TTU di Kantor KPU. Pasalnya, tersisa 4 hari jadwal pengajuan Bacaleg ini dilakukan.

Keterlambatan pendaftaran Bacaleg, lanjutnya, akan berdampak pada Partai Politik yang bersangkutan. 

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Dona Elvira Kapitan, S.I.Kom menjelaskan, sebanyak tiga dokumen dari Partai Politik yang akan diverifikasi oleh KPU.

Dokumen-dokumen yang diajukan partai politik ini tersebut mencakup, surat pengajuan, daftar bakal calon legislatif dan syarat administrasi.

Tiga dokumen dari Partai Hanura dan PKS tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen sehingga telah dinyatakan lengkap dan diterima. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved