Berita Sumba Barat
Ambil Alih Manajemen PT Lelewatu Sumba Archipelago, Pengacara Tunggu Waktu yang Tepat
Karena itu, pihaknya mempertimbangkan waktu tepat untuk mengambil alih manajemen PT Lelewatu Sumba Archipelago dalam waktu secepatnya.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Pengacara kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago, Albert Riyadi Suwino, S.H, M.Kn dalam hal ini Edison Tenabolo, S.H mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk mengambil alih manajemen PT Lelewatu Sumba Archipelago.
Karena itu, pihaknya mempertimbangkan waktu tepat untuk mengambil alih manajemen PT Lelewatu Sumba Archipelago dalam waktu secepatnya.
Demikian penegasan pengacara Kurator PT Lelewatu Archipelago, Albert Riyadi Suwino, S.H, M.Kn dalam hal ini, Edison Tenabolo, S.H di Waikabubak, Sumba Barat, Jumat 12 Mei 2023 siang.
Menurutnya, saat ini, dirinya terus berkoordinasi dengan Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago, Albert Riyadi Suwino, S.H, M.K untuk mempersiapkan semua berkas terkait rencana pengambilalihan manajemen PT Lelewatu Sumba Archipelago itu. Target pelaksanaan pengambil alihan managemen tersebut berlangsung secepatnya.
Baca juga: PT Lelewatu Sumba Archipelago Pailit, Kurator Tegaskan Pengambil Alih Managemen Sah Secara Hukum
Sebelumnya diberitakan Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago, Albert Riyadi Suwino, S.H, M.Kn kepada wartawan di rumah makan Dapur Sumba di Waikabubak, Sumba Barat, Jumat 27 April 2023 menegaskan pengambil alihan managemen PT Lelewatu Sumba Archipelago sebagaimana dilakukannya tanggal 5 April 2023 adalah sah secara secara hukum.
Hal itu karena dirinya selaku kurator diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya nomor 21/PKPU/2020 tanggal 20 Juli 2020 dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dimana PT Lelewatu Sumba Archipelago yang dipimpin Rudy Ariyanto dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dan hal itu berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dimana menyatakan debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Sedangkan selaku kurator dalam melaksanakan tugasnya tidak perlu melakukan pemberitahuan. Hal itu berdasarkan pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan.
Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas bila ada pihak-pihak tertentu menghalanginya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.