Berita Sumba Barat

PT Lelewatu Sumba Archipelago Pailit, Kurator Tegaskan Pengambil Alih Managemen Sah Secara Hukum

Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dimana PT Lelewatu Sumba Archipelago yang dipimpin Rudy Ariyanto dinyatakan pailit dengan segala akibat

|
Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
AMBIL ALIH MANAGEMEN - Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago, Albert Riyadi Suwino, S.H, M.Kn kepada wartawan di rumah makan Dapur Sumba di Waikabubak, Sumba Barat, Jumat 27 April 2023 menegaskan pengambil alihan managemen PT Lelewatu Sumba Archipelago sebagaimana dilakukannya tanggal 5 April 2023 adalah sah secara secara hukum. Foto Kurator Albert Riyadi Suwino (kanan) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago, Albert Riyadi Suwino, S.H, M.Kn  kepada wartawan di rumah makan Dapur Sumba di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Jumat 27 April 2023 menegaskan pengambil alihan managemen PT Lelewatu Sumba Archipelago sebagaimana dilakukannya tanggal 5 April 2023 adalah sah secara secara hukum.

Hal itu karena dirinya selaku kurator diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya nomor 21/PKPU/2020 tanggal 20 Juli 2020 dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dimana PT Lelewatu Sumba Archipelago yang dipimpin Rudy Ariyanto dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dan hal itu berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dimana menyatakan debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan  termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Sedangkan selaku kurator dalam melaksanakan tugasnya tidak perlu melakukan pemberitahuan. Hal itu berdasarkan pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya, kurator  tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum PT Lele Watu Archipelago Tolak Penetapan Kurator Pengalihan Manajemen

Dan berdasarkan pasal 16 ayat (1)  Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi dan peninjauan kembali dan putusan kepailitan itu bersifat serta merta dan tidak ada yang dilanggar justru managemen lama mengoperasikan hotel secara ilegal.

Karena itu apa yang dilakukan tanggal 5 April 2023 adalah sah karena merupakan tanggungjawabnya sebagai seorang kurator dalam melaksanakan tugasnya mengambil alih managemen PT Lelewatu Sumba Archiepelago.

Menurutnya, debitur yang namanya PT Lelewatu Sumba Archipelago harus menyerahkan harta pailitnya berupa hotel Lelewatu merupakan jaminan Bank BNI itu tidak bisa dilunasi oleh PT Lelewatu Sumba Archipelago, aset harus diserahkan ke kurator dan sampai hari ini belum diserahkan.

Dikatakan Albert,  ada tagihan -tagihan sebesar Rp 9 miliar diajukan kepada kami ditangguhkan hak suaranya dan disetujui oleh hakim pengawas makanya ada beberapa kreditur yang mana kreditur itu pro terhadap debitur itu tidak punya  suara dikarenakan ditangguhkan hak suaranya.

Sedangkan kreditur - kreditur yang memohon PKPU itu punya hak suara dengan total Rp 3,5 miliar dan kreditur menunjuk Liem Beni sebagai ketua panitia sebagai kreditur diangkat berdasarkan penetapan hakim pengawas.

Dan Liem Beni mengajukan permohonan agar kurator diperintahkan hakim pengawas agar mengambil alih dan menunjuk managemen baru di Hotel Lelewatu.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Canangkan SMKN I Kota Waikabubak Sebagai Pilot Project Sekolah Hijau

Hal itu sudah dilakukan dengan membuat berita acara tanggal 5 April 2023 yang disaksikan langsung Kepala Desa Waimangoma dan pihak keamanan Polres Sumba Barat.

Saat ini terjadi managemen lama menghasut para pekerja lokal di hotel Lelewatu agar tidak patuh terhadap managamen baru.  Karenanya atas penghasutan tersebut kurator sudah mengumpulkan beberapa  bukti dan sudah membuat pengaduan di Satuan Reskrim Polres Sumba Barat.

Untuk itu, ia  menghimbau  pelaku usaha di bidang pariwisata perhotelan, travel agent, wisatawan lokal maupun asing agar berhati-hati jangan sampai sudah bayar tidak dapat fasilitas karena ditipu managemen Hotel Lelewatu lama. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved