Berita Sumba Barat

Tim Kuasa Hukum PT Lele Watu Archipelago Tolak Penetapan Kurator Pengalihan Manajemen

Debora Laba juga menegaskan sampai saat ini managemen PT Lele Watu Archipelago dalam status pailit tetap beroperasi seperti  biasa.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
TOLAK PENGALIHAN MANAJEMEN - Tim kuasa hukum PT Lele Watu Archipelago dalam hal ini Debora Laba, S.H menyatakan dengan tegas menolak penetapan kurator selaku hakim pengawas, Albert Riyadi yang datang ke hotel Lele Watu Sumba Barat tanggal 5 April 2023 untuk membacakan penetapan hakim pengawas terhadap PT Lele Watu Archipelago dalam status Pailit tertanggal 27 Februari 2023 yakni mengagendakan pembentukan panitia kreditor dan pengalihan manajemen. Foto kuasa PT Lele Watu Archipelago, Debora Laba, S.H (kedua dari kanan) bersama managemen. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Tim kuasa hukum PT Lele Watu Archipelago dalam hal ini Debora Laba, S.H menyatakan dengan tegas menolak penetapan kurator selaku hakim pengawas, Albert Riyadi yang datang ke Hotel Lele Watu Sumba Barat tanggal 5 April 2023 untuk membacakan penetapan hakim pengawas terhadap PT Lele Watu Archipelago dalam status pailit  tertanggal 27 Februari 2023 yakni mengagendakan pembentukan panitia   kreditor dan pengalihan manajemen.

Tindakan tersebut tidak  sesuai pasal 65 ayat 2 UU nomor 2 tahun  1986 jo pasal 103 ayat (2) UU nomor 7 tahun 1989 dan keputusan Ketua MA/2/144/KMA/5K/VIII/2022 dimana dinyatakan wajib didahului relaas pemberitahuan panititera dan dihadiri juru sita. Debora Laba juga menegaskan sampai saat ini managemen PT Lele Watu Archipelago dalam status pailit tetap beroperasi seperti  biasa.

Selaku kuasa hukum, telah mengajukan upaya hukum banding yang saat ini sedang berproses. Ia menilai tindakan kurator selaku hakim pengawas terhadap PT Lele Watu Archipelago cacat prosedur dan cacat hukum.

Demikian disampaikan tim kuasa hukum PT Lele Watu Archipelago, Debora Laba, S.H yang didampingi human resource  management PT Lele Watu Archopelago, Fifilia Wulandari, penanggungjawab accounting, Heriyanto dan manager operasional PT Lele Watu Archipelago ketika  menggelar jumpa pers di Hotel Lele Watu di Desa Waimamonga, Kecamatan Wanukaka, Sumba Barat, Sabtu 22 April 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Sumba Barat, Empat Orang Meninggal

Menurutnya,  selaku kuasa hukum menyatakan penetapan hakim pengawas tanggal 27 Februari 2023 adalah cacat hukum baik secara formil maupun materil dimana dalam penetapan itu mengagendakan pembentukan panitia kreditor dan pengalihan manajemen dengan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen.

Namun kurator tidak pernah melaksanakan rapat kreditur  yang diikuti dengan voting dari seluruh kreditor yang konkuren. Hal mana terbukti selaku kuasa hukum PT Lele Watu Archipelago tidak menerima undangan rapat kreditur baik yang dikirim ke alamat debitur maupun kepada kuasa hukumnya.

Selanjutnya pembacaan penetapan maupun penandatangan BAP tidak dilakukan dengan kehadiran  juru sita  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan panitera dan wajib didahului dengan pemberitahuan dari panitera baik kepada debitor maupun aparat negara setempat lainnya.

Baca juga: OMK Katedral Tambolaka Sumba Barat Daya Ikut Jaga Keamanan Sholat Ied

Lebih lanjut, Debora Laba, S.H menyatakan penetapan yang dibacakan kurator tanggal 5 April 2023  tidak termasuk dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta  ebagaimana diatur  pada pasal 68 ayat 2 UU/37/2004 sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum dan kalaupun dilaksanakan maka pelaksanaannya tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan itu sendiri.

Debora menegaskan, penetapan 5 April tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum dan pihaknya sudah melakukan upaya hukum banding yang saat ini sedang dalam proses.

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Umat Muslim Tambolaka Sumba Barat Daya Siapkan Obor dan Tenda

Dikatakan atas penetapan itu sendiri pihaknya  selaku debitur telah melakukan upaya hukum keberatan kepada bapak Gunawan Tri Budiarto selaku hakim pengawas, Senin tanggal 10 april 2023 sebagaimana diatur pada pasal 77 ayat 1 uu/37/2004.

Ia menambahkan Kurator Albert Riyadi selaku pengawas PT Lele Watu Archipelago dalam status pailit  juga dikatakan tidak cakap hukum  karena  sedang dilakukan sidang pergantian Kurator di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang kode etik oleh karena pelanggaran atas pelaksanaan profesinya di organisasinya sendiri, yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Dengan tegas Debora mengatakan tindakan Kurator Albert Riyadi mengambil alih wewenang dan manajemen Lelewatu dalam keadaan pailit pada 5 April tersebut adalah cacat hukum dan tidak prosedural karena tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved