NTT Memilih
11 Partai Politik Daftarkan Bacaleg di KPU Malaka, Satu Berkas Dikembalikan
Dikatakan, pihaknya sudah menyeselesaikan kekurangannya dan hari ke-13 mereka melakukan pengajuan kembali dan berkasnya dinyatakan lengkap

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka sempat mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Berkas tersebut dikembalikan karena tidak lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Malaka Divisi Hukum dan Pengawasan, Stefanus Manhitu kepada Pos Kupang, Sabtu 13 Mei 2023.
"Ia benar, PAN mendaftarkan 25 orang bacalegnya pada hari ke-12, namun berkasnya sempat dikembalikan karena tidak lengkap," jawabnya.
Baca juga: Fans Surya Paloh, Mantan Ketua KPU Malaka Bergabung dengan Nasdem
Dikatakan, pihaknya sudah menyeselesaikan kekurangannya dan hari ke-13 mereka melakukan pengajuan kembali dan berkasnya dinyatakan lengkap.
"Tidak hanya berlaku untuk PAN tapi untuk semuanya bilamana berkas pendaftaran pengajuan bacaleg ini ditemukan tidak lengkap maka akan dikembalikan menggunakan tanda terima pengembalian. Kemudian untuk dilengkapi oleh partai politik dan mengajukannya kembali sebelum batas akhir pengajuan yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA," ucapnya.
Untuk diketahui, pada hari ke-13 sebanyak sebelas partai sudah daftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Malaka yakni Partai Hanura, PDI-P, Partai Nasdem, PSI, PAN, Perindo, PKB, PKS, PBB, Demokrat, dan Golkar. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.