NTT Memilih

11 Partai Politik Daftarkan Bacaleg di KPU Malaka, Satu Berkas Dikembalikan 

Dikatakan, pihaknya sudah menyeselesaikan kekurangannya dan hari ke-13 mereka melakukan pengajuan kembali dan berkasnya dinyatakan lengkap

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto 11 Partai Politik Daftarkan Bacaleg di KPU Malaka, Satu Berkas Dikembalikan 
POS-KUPANG.COM/NORFY LAKA
Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Hukum dan Pengawasan, Stefanus Manhitu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka sempat mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Berkas tersebut dikembalikan karena tidak lengkap. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Malaka Divisi Hukum dan Pengawasan, Stefanus Manhitu kepada Pos Kupang, Sabtu 13 Mei 2023. 

"Ia benar, PAN mendaftarkan 25 orang bacalegnya pada hari ke-12,  namun berkasnya  sempat dikembalikan karena tidak lengkap," jawabnya. 

Baca juga: Fans Surya Paloh, Mantan Ketua KPU Malaka Bergabung dengan Nasdem 

Dikatakan, pihaknya sudah menyeselesaikan kekurangannya dan hari ke-13 mereka melakukan pengajuan kembali dan berkasnya dinyatakan lengkap.

"Tidak hanya berlaku untuk PAN tapi untuk semuanya bilamana berkas pendaftaran pengajuan bacaleg ini ditemukan tidak lengkap maka akan dikembalikan menggunakan tanda terima pengembalian. Kemudian untuk dilengkapi oleh partai politik dan mengajukannya kembali sebelum batas akhir pengajuan yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA," ucapnya. 

Untuk diketahui, pada hari ke-13 sebanyak sebelas partai sudah daftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Malaka yakni Partai Hanura, PDI-P, Partai Nasdem, PSI, PAN, Perindo, PKB, PKS, PBB, Demokrat, dan Golkar. (nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved