Pria di Alor Cabuli Gadis
BREAKING NEWS: Enam Pria Diduga Setubuhi Seorang Gadis di Desa Aramaba Kabupaten Alor
Hal ini diungkap Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu, Jumat 12 Mei 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, ALOR - Enam orang laki-laki, diduga menyetubuhi seorang gadis asal Desa Aramaba, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor. Keenam laki-laki tersebut adalah IJJB (17), OK (16), NP (16), FT (16), JSH (16), RRL (16) dan korban merupakan seorang gadis berinisial IS (19).
Hal ini diungkap Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu, Jumat 12 Mei 2023.
"Betul telah terjadi dugaan pemerkosaan di wilayah Airmama, Desa Aramaba, Kecamatan Pantar Tengah," ujar Bripka Gede Bayu, selaku Kasi Humas Polres Alor.
Adapun kronologi kejadian yang dipaparkan dalam rilis resmi Polres Alor adalah pada tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 15.30 WITA, terduga pelaku melihat korban sedang berjalan sendiri di jalan raya Desa Aramaba.
Salah seorang terduga pelaku yakni IJJB, mengajak korban ke kebun milik salah seorang warga yang jaraknya kurang lebih 20 m dari jalan raya.
Baca juga: Bebas Halinar, Lapas Kelas IIB Kalabahi Alor Adakan Deklarasi
Setibanya di kebun tersebut, terduga pelaku IJJB melakukan ancaman kekerasan pada korban, sehingga korban takut melawan.
Lalu terduga pelaku memperkosa korban. Pelaku lainnya yang melihat kejadian tersebut dari kejauhan, kemudian mendekat dan turut memperkosa korban secara bergilir.
Akibat aksi bejat tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPIDANA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini keenam pelaku sedang dalam tahanan Polres Alor. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani korban serta pelaku yang masih di bawah umur," jelas Bripka Bayu.
Hingga saat ini, Unit PPA Polres Alor masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Baca juga: Dua Anggota PPS Alor Mengundurkan Diri
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Alor, Abdul Haris Kapukong, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
"Kami sudah terima laporan kasus tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Alor, keluarga korban, Dinas Kesehatan Kabupaten Alor untuk menangani korban baik di puskesmas maupun rumah sakit, serta Dinas Sosial. Kami berupaya memberikan pendampingan psikologi bagi korban," terangnya.
Haris juga mengatakan, DP3A Kabupaten Alor telah berkoordinasi dengan DP3A Provinsi NTT untuk menangani kasus ini.
"Kami sudah laporkan juga kasus ini ke DP3A Provinsi, dan kami terus berkoordinasi untuk menangani kasus ini," pungkas Haris. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS