NTT Memilih
Dua Anggota PPS Alor Mengundurkan Diri
Berpedoman pada PKPU No. 10 tahun 2023, jika ada penyelenggara yang berniat ikut dalam pencalonan legislatif, maka harus mengundurkan diri.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, ALOR - Dua anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) di Kabupaten Alor mengundurkan diri. Dua anggota tersebut berasal dari Desa Mataru Barat, Kecamatan Mataru dan Desa Lakwati, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).
"Dua anggota PPS dengan sadar membuat surat pengunduran diri, karena mereka mengikuti bacaleg," ujar Maria Goreti Padu Keray SE.M.Ec.Dev selaku Ketua KPU Kabupaten Alor, Senin 8 Mei 2023.
Berpedoman pada PKPU No. 10 tahun 2023, jika ada penyelenggara yang berniat ikut dalam pencalonan legislatif, maka harus mengundurkan diri.
Sementara itu PPK Kecamatan Mataru, Yusak Madjeni membenarkan adanya anggota PPS Desa Mataru Barat yang mengundurkan diri.
Baca juga: Wakil Bupati Alor Meninggal, Bupati Alor Menangis Saat Lepas Jenazah Imran ke Pemakaman Dulolong
"Benar ada anggota penyelenggara dari Desa Mataru Barat atas nama Osias Alomau yang mengundurkan diri. Yang bersangkutan telah memberikan surat pengunduran diri, yang telah ditandatangani diatas materai. Saya selaku ketua PPK bersama anggota mendampingi PPS menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Kabupaten Alor," jelas Yusak.
Osias Alomau selaku salah satu PPK yang mengundurkan diri mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan tanpa adanya paksaan.
"Saya mengundurkan diri dengan sadar, tanpa adanya paksaan atau tendensi dari pihak lain. Ini murni saya lakukan untuk maju sebagai kontestan bakal calon legislatif," ucapanya.
Pergantian dua anggota tersebut akan dilaksanakan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. (cr.19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS