Berita Kabupaten Kupang
Putusan Banding PT Kupang Inkrah, Jaksa Eksekusi Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang
tas putusan itu Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, melaksanakan eksekusi terhadap Johanis Ottemoesoe.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe yang resmi menjadi terpidana Korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016.
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang NTT atas banding yang dilayangkan oleh Johanis Ottemoesoe pada 2 Maret 2023 lalu.
Dalam amar putusan PT Kupang tersebut dengan nomor putusan Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Tanggal 11 April 2023 hakim Arie Winarsih dan dua anggota yakni Robert dan Brendang Subekti Ayu Sumarmaningsih menguatkan putusan PN Kupang.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang Hadapi Tuntutan JPU
Atas putusan itu Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, melaksanakan eksekusi terhadap Johanis Ottemoesoe.
"Hari ini, kami laksanakan eksekusi terhadap Johanis Ottemoesoe terpidana korupsi dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kupang," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Frengky Radja pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin.
Eksekusi terhadap terpidana korupsi Johanis Ottemoesoe dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Dia menjelaskan eksekusi yang mereka lakukan ini berdasarkan putusan PT Kupang menyatakan terdakwa Johanis Ottemoesoe terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua alternative kedua penuntut umum.
Baca juga: Hakim Tolak Pra Peradilan Joni Ottemoesoe dan David Lape Rihi
Dalam putusan itu, kata dia, PT Kupang menjatuhkan pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan terhadap terdakwa Johanis Otemoesoe dikurangi massa tahanan selama terdakwa ditahan.
Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, terdakwa Johanis Otemoesoe diwajibkan untuk membayar denda sebesar 200 juta rupiah Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Dalam amar putusan PN Kupang juha mengaskan Johanis Otemoesoe juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar 405 Juta Rupiah.
Jaksa Frengky juga mengaskan apabila terdakwa tidak menbayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Menurut Freangky, dalam kasus ini terdakwa Johanis Otemoesoe dijerat menggunakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.