Ayah Tiri Cabuli Anak di Ende

BREAKING NEWS: Ayah Tiri di Kabupaten Ende Cabuli Dua Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Ayah bejat tersebut ditangkap pada Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wita setelah sehari sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman bersama anggotanya menahan tersangka di Polres Ende, Minggu 7 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang ayah tiri di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial YD alian Yasin ditangkap anggota Satreskrim Polres Ende karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berinisial NNNI (16) dan NFU (12).

Ayah bejat tersebut ditangkap pada Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 wita, setelah sehari sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 10 Mei 2023 pagi.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pencabulan Tujuh Siswi SD Telah Dilimpahkan ke Kejari Ende

Iptu Kadiaman mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap setelah dua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro pada Sabtu 6 Mei 2023 dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT.

Usai menerima laporan korban, aparat Satreskrim Polres Ende langsung melakukan penyelidikan  terhadap kasus tersebut.

Setelah mendapat cukup bukti, penyidik kemudian menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Maukaro pada Minggu, selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan.

Dijelaskan Kadiaman, kasus pencabulan terhadap anak korban dengan inisial NNNI (16 tahun) terjadi sejak tahun bulan April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro.

Baca juga: SMA Negeri 1 Ende Serahkan Hadiah Ayam kepada Para Siswa di Moment Pengumuman Hasil Kelulusan

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara masuk ke dalam kamar saat korban tidur lalu tersangka duduk di samping korban. Kemudian pelaku langsung mencabuli korban.

Sedangkan pencabulan terhadap korban berinisial NFU (12), terjadi sejak tahun 2021 sampai 30 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban.

"Saat korban tidur, tersangka lalu mencabuli korban," ujar Iptu Kadiaman, S.H.

Dalam melakukan akai bejatnya, ungkap Kadiaman, pelaku mencabuli korban saat ibu kandung korban ke luar kota atau sedang tidak berada di dalam rumah.

Untuk motif tersangka melakukan pencabulan hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju daster panjang berwarna coklat dan baju kaos lengan pendek berwarna hitam. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved