Berita Ende
Barang Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Komite Diserahkan ke Kejaksaan
barang bukti dan tiga orang tersangka kasus korupsi tersebut maka tugas dan tanggung jawab penyidik dalam hal penanganan dua kasus
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, COM, ENDE - Satreskrim Polres Ende kembali menyerahkan barang bukti dan juga tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Wewaria dan kasus korupsi dana komite di SMKN 1 Ende ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Ende pada, Senin 8 Mei 2023 pagi.
Ada tiga tersangka yang telah diserahkan tersebut yakni Mantan Kepala Desa Wewaria Vitalis Nuri, Mantan Kepsek SMKN 1 Ende Hermin Gildus Rangga, dan Mantan Bendahara Komite SMK Negeri 1 Ende Wenseslaus Derta.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 Mei 2023.
Yance mengungkapkan, penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Ende dilakukan setelah berkas dari tiga perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ende.
Baca juga: Alumni Ndao Lori Gadi Djou Tutup Secara Resmi Lomba Smater Ndao Cup I Ende
"Sesuai surat dari Kejaksaan menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan kepala desa Wewaria sudah dinyatakan lengkap per tanggal 5 ei 2023 yang lalu. Dan pada hari ini, pukul 09:30 Wita tadi kita tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU. Dan bertepatan dengan itu, kita serahkan juga dua tersangka korupsi yang sudah P21 terlebih dahulu yaitu kasus dana komite SMK Negeri 1 Ende. Yang kami serahkan itu Mantan Kepsek SMK N 1 Ende dan mantan bendahara," ungkapnya.
Iptu Yance mengatakan, dengan diserahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus korupsi tersebut maka tugas dan tanggung jawab penyidik dalam hal penanganan dua kasus korupsi tersebut telah selesai.
"Selanjutnya, untuk perkembangan kasus tersebut memasuki tahap kedua yang dilakukan JPU," tegas Kadiaman saat didampingi Kanit Tipikor Polres Ende, Aipda Marsailens Benu, SH.
Untuk diketahui bersama, kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Wewaria terjadi pada tahun anggaran 2018. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 169 juta.
Baca juga: Calon Guru Penggerak Angkatan 6 di Ende Pamerkan Panen Hasil Belajar dalam Program Lokakarya 7
Sedangkan kasus pengelolaan dana komite SMK Negeri 1 Ende terjadi pada tahun pelajaran 2019- Desember 2023 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 1,7 miliar lebih. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Ende
dana desa
Komite
Ende
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Desa Wewaria
SMKN 1 Ende
Kejari Ende
Berkas Perkara Kasus Pencabulan Tujuh Siswi SD Telah Dilimpahkan ke Kejari Ende |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Ende Serahkan Hadiah Ayam kepada Para Siswa di Moment Pengumuman Hasil Kelulusan |
![]() |
---|
Pembinaan Kemandirian dan Keterampilan Warga Binaan Lapas Ende |
![]() |
---|
Berkat Metode Gasing Ala Prof Yohanes Surya, Para Guru dan Siswa di Ende Jadi Suka Matematika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.