Berita Ende

Barang Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa  dan Komite Diserahkan ke Kejaksaan

barang bukti dan tiga orang tersangka kasus korupsi tersebut maka tugas dan tanggung jawab penyidik dalam hal penanganan dua kasus

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ende, Aipda Marsailens Benu menyerahkan tersangka kasus korupsi dana Desa Wewaria ke Kejari Ende, Senin 8 Mei 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, COM, ENDE - Satreskrim Polres Ende kembali menyerahkan barang bukti dan juga tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Wewaria dan kasus korupsi dana komite di SMKN 1 Ende ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Ende pada, Senin 8 Mei 2023 pagi.

Ada tiga tersangka yang telah diserahkan tersebut yakni Mantan Kepala Desa Wewaria Vitalis Nuri, Mantan Kepsek SMKN 1 Ende Hermin Gildus Rangga, dan Mantan Bendahara Komite SMK Negeri 1 Ende Wenseslaus Derta.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 Mei 2023.

Yance mengungkapkan, penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Ende dilakukan setelah berkas dari tiga perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ende.

Baca juga: Alumni Ndao Lori Gadi Djou Tutup Secara Resmi Lomba Smater Ndao Cup I Ende

"Sesuai surat dari Kejaksaan menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan kepala desa Wewaria sudah dinyatakan lengkap per tanggal 5 ei 2023 yang lalu. Dan pada hari ini, pukul 09:30 Wita tadi kita tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU. Dan bertepatan dengan itu, kita serahkan juga dua tersangka korupsi yang sudah P21 terlebih dahulu yaitu kasus dana komite SMK Negeri 1 Ende. Yang kami serahkan itu Mantan Kepsek SMK N 1 Ende dan mantan bendahara," ungkapnya.

Iptu Yance mengatakan, dengan diserahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus korupsi tersebut maka tugas dan tanggung jawab penyidik dalam hal penanganan dua kasus korupsi tersebut telah selesai.

"Selanjutnya, untuk perkembangan kasus tersebut memasuki tahap kedua yang dilakukan JPU," tegas Kadiaman saat didampingi Kanit Tipikor Polres Ende, Aipda Marsailens Benu, SH.

Untuk diketahui bersama, kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Wewaria terjadi pada tahun anggaran 2018. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 169 juta.

Baca juga: Calon Guru Penggerak Angkatan 6 di Ende Pamerkan Panen Hasil Belajar dalam Program Lokakarya 7

Sedangkan kasus pengelolaan dana komite SMK Negeri 1 Ende terjadi pada tahun pelajaran 2019- Desember 2023 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 1,7 miliar lebih. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved