Breaking News

Berita Timor Tengah Selatan

Tanah Kerap Bermasalah, Warga Kota Soe Datangkan BPN TTS Lakukan Pengukuran Ulang

Warga Kota Soe, Herman Wijaya meminta BPN Kabupaten TTS melakukan pengukuran ulang terhadap 3 bidang tanah miliknya yang kerap bermasalah.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
UKUR ULANG - BPN TTS melakukan pengukuran ulang terhadap tiga bidang tanah milik Herman Wijaya di Kota Soe, Selasa, 9 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Warga Kota Soe, Herman Wijaya meminta BPN Kabupaten TTS melakukan pengukuran ulang terhadap 3 bidang tanah miliknya yang kerap bermasalah.

Bidang tanah tersebut terletak di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Soe.

Pengukuran ini langsung dilakukan oleh tim BPN TTS dengan disaksikan lurah setempat, Melly Benggu;
Camat Kota Soe, Grace A. Fallo; 30 personil Polres TTS yang dipimpin langsung Kabag Ops, AKP I Ketut Shedra dan pemilik batas tanah, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca juga: Polres TTS Gelar Sertijab dan Pelantikan Waka Polres Serta Dua Kasat

Pantauan POS-KUPANG.COM, Pengukuran dan pemasangan pilar ini berlangsung sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 15.00 wita.

Usai pengukuran dan pemasangan pilar, Ampera Seke Selan, SH, MH, Kuasa hukum, Herman Wijaya menjelaskan, pengukuran tanah ini terjadi atas permohonan dari pemilik tanah.

"Pengukuran tanah ini terjadi atas permohonan dari pemilik tanah Herman Wijaya," ungkapnya.

"Sebelumnya ada klaim-klaim dari pihak yang berbatasan, tetapi hari ini telah dilakukan pengukuran ulang dan berjalan lancar. Pengukuran ini juga agar kita memiliki kepastian hak dari bapak Herman Wijaya," imbuhnya.

Baca juga: Pengadilan Agama Soe Sosialisasikan Zona Integritas bagi ASN Pemkab Timor Tengah Selatan

Ampera menjelaskan, dikarenakan ada pilar yang sudah rusak sehingga pihak Herman meminta BPN melakukan pengukuran ulang. 

"Sehingga tidak ada gangguan dari pihak lain. Jika pun ada silakan menempuh jalur hukum," tandasnya.

Dirinya menyebut, tujuan lain pengukuran pengembalian batas ini adalah untuk menentukan titik-titik dari 3 bidang tanah yang ada. 

Baca juga: Amankan Aset di NTT, PLN - BPN awali dengan FGD Sertifikasi Aset

Dijelaskan, setelah pengukuran ulang, langsung dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh pemilik tanah, pihak-pihakperbatasan beserta lurah dan camat setempat.

Untuk mengamankan bidang tanah yang dimaksud dikatakan Ampera, besok akan dilanjutkan dengan pembuatan pagar.

"Selanjutnya besok akan dilanjutkan dengan pemagaran lahan tersebut sehingga tidak bisa diseroboti atau dirusakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Dia menyampaikan, selama ini terjadi miss komunikasi antara pemilik tanah dan pemilik batas tanah sehingga terjadi ketidaksepahaman terkait kepemilikan tanah.

Baca juga: Salurkan Beras Bantuan CPP di Timor Tengah Utara, Ini Penjelasan Kakan Pos dan Giro Cabang Soe

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved