Teddy Minahasa Divonis Penjara
BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus jual beli narkoba yang merupakan barang bukti.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan akan terbuka untuk umum.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.
JPU menyatakan, Irjen Teddy Minahasa bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa memasuki area persidangan sekitar pukul 09.19 WIB.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan
Sama seperti persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa memakai baju batik yang kali ini bernuansa biru dan hitam, lengkap dengan celana hitam.
Teddy berjalan santai menuju kursi terdakwa yang telah disediakan untuknya. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu memakai masker berwarna biru tua.
Terdengar suara awak media memanggil nama Teddy Minahasa di dalam ruang sidang. "Pak Teddy, menengok sedikit Pak," ujar awak media.
Mendengar hal itu, Teddy Minahasa seketika membuka masker yang dikenakannya. Dia sempat berbicara dengan JPU yang duduk di sisi kirinya.
Setelah itu Teddy Minahasa menoleh ke arah kursi pengunjung sidang. Terdakwa kasus peredaran sabu ini juga terlihat cengar-cengir ketika duduk di kursi terdakwa.
Teddy Minahasa kemudian bangkit dari tempat duduknya dan berjalan menuju kursi yang berada di samping kanan tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sering Tidur Bareng di Kapal
Sebelum duduk, dia tampak tersenyum lagi. Teddy Minahasa lalu memakai kembali masker biru yang digenggamnya. Persidangan kemudian dibuka oleh Hakim Jon Sarman Saragih sekitar pukul 09.30 WIB.
Untuk diketahui, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Dipanggil My Jenderal, Marahi Penyidik dalam Persidangan
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa-Divonis-Penjara-Seumur-Hidup.jpg)