Pelajar Malaka Tewas Ditembak

Kapolres Malaka Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penembak Pelajar SMP Hingga Tewas

JBS, pelaku penembakan pelajar Malaka hingga tewas, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
KAPOLRES - Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, S.H., S.i.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- JBS, pelaku penembakan pelajar Malaka hingga tewas, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku JBS, yakni pasal 80 ayat (3) Undang -Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 340 KUHP. 

Undang -Undang tersebut mengatur anak mendapatkan hak perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. Jadi, sanksi pidana bagi orang/ pelaku kekerasan/penganiyaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014.

Baca juga: Motif Penembakan Pelajar Malaka Hingga Tewas, Kapolres Rudi Ledo: Pelaku Balas Dendam

Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Hal ini diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH, SIK saat konferensi pers, Kamis 4 April 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, JBS dihadirkan. Dia memakai baju orange, berdiri membelakangi wartawan.

"Pelaku penembakan berinisial JBS ini ketika diambil keterangan mengaku kalau motif penembakan tersebut karena ingin balas dendam," ungkap AKBP Rudi Ledo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Pelaku Penembak Pelajar Malaka Hingga Tewas

Namun Kapolres Malaka tidak menjelaskan mengenai persoalan yang terjadi sebelumnya hingga memicu balas dendam.

Personel Polres Malaka berhasil menangkap JBS, terduga pelaku penembakan pelajar Malaka hingga tewas.

JBS ditangkap di rumahnya, Dusun Wanibesak, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku pada Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat ditangkap JBS tidak melakukan perlawanan

Menurut Kapolres Malaka, JBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

JBS menembak KAN (15), siswa SMP Negeri Loofoun Bone.

Sebelum peristiwa naas tersebut, KAN bersama 13 temannya latihan pencak silat PSHT di halaman SDK Kota Bone, Dusun Kota Bone, Kecamatan Weliman, Jumat 28 April 2023.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved