Pelajar Malaka Tewas Ditembak
Kapolres Malaka Ungkap Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penembak Pelajar SMP Hingga Tewas
JBS, pelaku penembakan pelajar Malaka hingga tewas, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tiba-tiba ada suara letusan senapan angin yang berasal dari arah utara tempat korban dan para saksi latihan. Karena merasa panik korban bersama para saksi lari berhamburan meninggalkan tempat latihan," beber Kapolres Malaka.
KAN bersama para saksi lainnya berlindung di salah satu rumah, tak jauh dari tempat latihan.
Kemudian korban memberitahukan kepada saksi IIN bahwa dia terkena tembakan.
"Setelah memberitahu saksi IIN korban langsung terjatuh di tanah. Saksi berusaha memapah korban ke dalam rumah. Namun sampai di dalam rumah korban terlihat darah mengalir dari pelipis bagian kanan dan korban mulai lemas," katanya.
Ketika melihat korban mulai lemas, lanjut Kapolres Malaka, saksi IIN dan keluarga langsung membawa korban ke RSUPP Betun untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Namun pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kapolres Malaka. (nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.