Berita Nasional

Anggota Polisi di Banjarmasin Aniaya ART Lansia, Ini Perintah Kapolda Kalsel 

Oknum anggota polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial JD itu dilaporkan telah melakukan penganiayaan kepada salah satu ART.

Editor: Ryan Nong
Istimewa
Kolase - Penganiayaan oleh oknum polisi terhadap ART Lansia di Banjarmasin, Kapolda Kalsel perintahkan proses hukum. 

POS-KUPANG.COM, BANJARMASIN - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atau Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi terus memantau penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu anggotanya. 

Oknum anggota polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial JD itu dilaporkan telah melakukan penganiayaan kepada salah satu asisten rumah tangga ( ART ) berusia lanjut di rumahnya.  

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap ART Lansia berinisial MW (62) itu kini terus bergulir di Profesi Pengamanan atau Propam Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Kapolresta Banjarmasin untuk segera memproses hukum JD.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Banjarmasin agar yang bersangkutan dicopot dan ditahan," ujar Andi Rian dalam keterangannya dilansir Kompas.com, pada Kamis (4/5/2023).

Akibat perbuatannya itu, JD akan disanksi berat, baik disiplin maupun pidana. Yang terberat, JD akan diberhentikan sebagai anggota Polri.

Andi Rian juga memastikan jika JD kini sudah ditahan ditempat tahanan khusus. Proses pidana JD juga akan segera diproses.

Baca juga: Penganiayaan Pria di Malaka, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka, Tiga Anak di Bawah Umur 

"Saat ini sudah ditahan melalui tindakan disiplin di patsus atau tahanan tempat khusus. Untuk proses pidana jalan terus," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial JD berpangkat Bripka dilaporkan atas kasus penganiyaan terhadap pembantu rumah tangganya MW (62).

Penganiayaan itu dilakukan Bripka JD di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Senin (1/5/2023) lalu.

JD kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin dan terancam sanksi karena perbuatannya.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, dirinya tidak akan mengintervensi dan memastikan proses hukum terhadap anak buahnya itu akan berjalan transparan. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved