Berita TTU Hari Ini
Open BO Aplikasi MiChat di TTU "Makan Korban"
pacarnya bersama beberapa rekan lainnya yang berada di sekitar kamar kos tersebut kemudian menganiaya korban.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara TTU, NTT, berinsial GIT dikeroyok sejumlah pria pada, Sabtu, 14 Mei 2022 dini hari.
Insiden pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajahnya.
Kapolres TTU, AKBP, Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Minggu, 15/05/202 menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban pengeroyokan berinisial GIT dan seorang wanita berinisial MGN berkenalan via aplikasi MiChat.
Pada, Sabtu, 14 Mei 2022 dini hari diperkirakan pukul 01.00 Wita, korban menghubungi wanita berinisial MGN melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan suami-istri.
Baca juga: Tapaleuk: Penjual Su Sonde Ada
Pasca menentukan tarif seharga Rp. 400.000 , korban beserta MGN kemudian bersepakat untuk melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos di wilayah Kilometer 6, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Ketika berada di dalam kamar kost, terjadi cekcok antara korban GIT dan MGN, lantaran diduga GIT tidak membayar jasa wanita tersebut sesuai dengan tarif yang telah disepakati.
Tak terima dengan perbuatan GIT, MGN kemudian berteriak hingga menyebabkan pacarnya bersama beberapa rekan lainnya yang berada di sekitar kamar kos tersebut kemudian menganiaya korban.
Dalam insiden itu, terduga pelaku juga merusak sepeda motor milik korban yang terparkir tak jauh dari Kost tersebut.
Baca juga: Terima Bantuan Rumah Dari Anggota DPR RI Melchias Mekeng, Mama Philomena Menangis Terharu
Para diduga pelaku kemudian membuang korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri beserta sepeda motor milik korban di Kilometer 9 Jurusan Kupang.
Ketika sadar pada pagi hari, korban kemudian menumpang mobil angkutan umum untuk kembali ke rumahnya dan kemudian diantar oleh keluarga untuk menyampaikan laporan pengaduan ke SPKT Polres TTU.
Pasca menerima laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU dan SPKT serta piket fungsi Polres TTU bergerak cepat membekuk 5 orang terduga pelaku NB, ESK, NAT, TAB dan YRL pada Sabtu, 14 Mei 2022 malam.
Sementara dua diduga pelaku lainnya, tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena masih berada di bawah umur. (*)