Berita Nasional
Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, Perwira Polisi Dipecat, Bisnis Ilegal Terbongkar, Ada Pidana Berlapis
Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu nasib apes yang kini harus ditanggung AKBP Achiruddin Hasibuan, seorang perwira polisi di Medan Sumatera Utara.
POS-KUPANG.COM, MEDAN - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu nasib apes yang kini harus ditanggung AKBP Achiruddin Hasibuan, seorang perwira polisi di Medan Sumatera Utara.
Akibat membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral di rumahnya, perwira polisi yang menjabat Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut harus menerima buah perbuatannya.
Terbaru, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau menerima pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) dari anggota Polri.
Keputusan terkait pemecatan atau PTDH itu diambil usai AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa (2/5/2023) pagi hingga malam hari.
Selain itu, bisnis ilegal dalam bidang perminyakan yang selama ini dibeckinginya pun telah terbongkar.
Dilansir dari Kompas.com, terkait hasil sidang kode etik, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.
"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca Selasa malam.
Baca juga: Ricuh Mahasiswa Papua versus Ormas BMI di Makassar, Polisi Amankan Pelaku, Kondisi Kini Kondusif
Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik. Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal.
Baik sebagai anggota Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.
Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.
"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," katanya.
Baca juga: Kecam Penembakan Kantor MUI, Menag Gus Yaqut: Penembak Salah Belajar Agama
Panca menyebut, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.