Pemuda Timor Tengah Utara Bentrok

Pemuda Timor Tengah Utara Bentrok, Polisi Amankan 9 Orang, Enam Masih DPO  

Ia menuturkan bahwa, Polres Timor Tengah Utara saat ini terus melakukan upaya-upaya penyidikan terhadap kasus tersebut.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KAPOLRES - Kapolres Timor Tengha Utara AKBP Mohammad Mukhson, SH, SIK, MH.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Mohammad Mukhson, S. H,. S. I. K., M. H angkat bicara perihal perkembangan penanganan kasus penganiayaan dengan senjata tajam di BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Frengky Da Costa (21).

Dikatakan AKBP Mukhson bahwa, pihaknya telah menetapkan sebanyak 6 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Frengky Da Costa tersebut.

Meskipun sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku agar bisa diketahui secara pasti siapa dan bagaimana peran masing-masing terduga pelaku yang menewaskan korban.

Hal ini dilakukan agar dalam proses penyusunan pasal untuk diterapkan kepada terduga pelaku tidak mengalami kendala. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda Timor Tengah Utara Bentrok, Satu Orang Tewas

Ia menuturkan bahwa, Polres Timor Tengah Utara saat ini terus melakukan upaya-upaya penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Yakinlah bahwa dalam waktu dekat kalau sudah lengkap dan kalau kita sudah dapat amankan maka akan kita lakukan press release," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa, 2 Mei 2023.

AKBP Mukhson juga meminta peran serta masyarakat membantu pihak kepolisian agar tidak mudah terprovokasi dan memberikan informasi apabila ada hal-hal yang diketahui terkait dengan keberadaan DPO.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya bertekad melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang telah masuk dalam DPO hingga membuahkan hasil.

Lebih lanjut disampaikan AKBP Mukhson, pihaknya telah mengamankan sebanyak 9 orang yang diduga terlibat dalam perkelahian di BTN yang menewaskan korban.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. Selain itu, lanjutnya, pasal yang diterapkan kepada masing-masing pihak juga berbeda.

"Kalau sudah namanya DPO berarti sudah ada tersangka," tukasnya.

Identitas 6 orang yang masuk dalam DPO juga telah dikantongi pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved