Berita Timor Tengah Utara
Gelar Aksi Demonstrasi, Ketua Ambrug Kefamenanu Desak Bayar Upah Buruh Pembangunan Rumah Layak Huni
Valen berharap agar, pihaknya memperoleh solusi terbaik atas persoalan yang dialami di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Ambrug Kefamenanu Valen Kefi mengatakan, demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa dan Buruh Menggugat (Ambrug) Kefamenanu digelar sebagai keberlanjutan dari kesepakatan masa aksi bersama Pemda TTU dan Ketua KMPS pada 16 Maret 2023 lalu.
Dalam audiens tersebut, disepakati bahwa pada tanggal 16 April 2023 akan dilakukan pembayaran upah pekerja oleh Ketua KMPS. Namun, hingga detik ini tidak ada informasi.
"Sehingga kita sepakat untuk kita surati kembali Pemda dan Kejaksaan untuk kita pertanyakan tentang upah kita ini," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 27 April 2023 pasca menggelar aksi demonstrasi di Halaman Kantor Bupati Timor Tengah Utara dan Kejari TTU.
Baca juga: Pembangunan Rumah Layak Huni di Kelurahan Sasi Bermasalah, Upah Buruh Diduga Ditilep KMPS
Dikatakan Valen, ketika pihaknya menyambangi Kantor Bupati TTU, pihak Pemda memberikan jawaban bahwa, upah para buruh bangunan tidak dibayarkan pada kesempatan itu.
Ia menuturkan, meskipun telah melakukan mediasi bersama Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara, beserta Sekda dan OPD teknis yakni PRKPP Kabupaten TTU namun, Pemda menyampaikan bahwa upah pekerja bangunan sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan untuk dibayarkan kepada para pekerja bangunan pada tanggal 16 April 2023 atau pada kesempatan itu tidak ada.
Sesuai point kedua dalam surat pernyataan yang dibuat tersebut, lanjutnya, apabila tidak dibayarkan pada waktu yang sudah ditentukan maka, akan dilimpahkan ke Kejari TTU.
Ia menambahkan, pihaknya mendatangi Kejari TTU untuk mencari solusi atas persoalan pembayaran upah mereka yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Total upah pekerja bangunan yang belum dibayarkan yakni Rp. 40.925.000 untuk pembangunan 7 unit rumah beserta angkutan Program TEKUN MELAYANI PLUS di Kelurahan Sasi.
Hal ini, kata Valen, sudah disampaikan kepada Ketua KMPS beserta pihak Dinas PRKPP sejak mediasi di tingkat Kecamatan tahun lalu.
Valen berharap agar, pihaknya memperoleh solusi terbaik atas persoalan yang dialami di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
"Karena perjuangan kita sudah satu tahun lebih, karena ini program pertama di tahun 2021 dan kita sudah berjuang dari tahun 2022 sampai dengan hari ini," tutupnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.