Kabar Artis
Ingat Tiktoker yang Makan Daging Babi Sebut 'Bismillah' , Lina Kini Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sosok wanita Lina Mukherjee membagikan videonya di TikTok, makan daging babi dan sebut kalimat 'Bismilah' sempat bikin heboh
Polisi pun segera memanggil Lina Mukherjee pada tanggal 18 April 2023. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
Lina pun akan kembali dipanggil pada 2 Mei mendatang.
Apabila tidak hadir lagi, maka terlapor akan dilayangkan kembali surat pemanggilan ke-3.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir."
"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti."
Baca juga: Istri Ari Wibowo Dituduh Selingkuh dengan Pria Muda, Inge Anugrah Sebut Hanya Instruktur Senang
"Apabila
Lina Mukherjee
tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Masuk dalam Pidana Umum
Kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee ini diduga masuk dalam kasus Pidana Umum bukan ITE.
Hal ini berdasarkan dengan pernyataan dari para saksi ahli yang meliputi saksi ITE, ahli bahasa, dan pidana.
"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya."
"Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, dikutip dari Kompas.com.*
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul: Tiktoker Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama Pasca Makan Babi Sambil Baca 'Bismillah', Ini Kronologi Kasusnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sosok-lina-mukherjee-yang-pernah-membagikan-video-makan-daging-babi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.