Kabar Artis
Ingat Tiktoker yang Makan Daging Babi Sebut 'Bismillah' , Lina Kini Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sosok wanita Lina Mukherjee membagikan videonya di TikTok, makan daging babi dan sebut kalimat 'Bismilah' sempat bikin heboh
POS KUPANG.COM -- Sosok wanita Lina Mukherjee membagikan videonya di TikTok, makan daging babi dan sebut kalimat 'Bismilah' sempat bikin heboh
Kini, sosok Tiktokers itu sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke polisi. Sang wanita dianggap menista agama
Diketahui, tiktoker Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel oleh seorang Ustaz bernama Syarif Hidayat dan advokat Sapriadi Samsudin
Hal ini berawal dari konten Lina Mukherjee makan babi secara sengaja sambil mengucapkan lafal Basmalah.
Lina Mukherjee dengan sadar dan sengaja merekam momen dirinya makan babi di depan followers TikTok-nya yang berjumlah 2,2 juta.
Baca juga: KABAR Duka Nikita Mirzani, Nyai Idap Penyakit Mematikan Tapi Tuitupi Dari Anak-anak, Kini Minta Doa
Merasa apa yang dilakukan Line Mukherjee merupakan penistaan agama, Ustaz Syarif memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sumsel.
Laporan ini dilayangkan karena pihaknya tak melihat itikad baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf.
"Awalnya kami melihat postingan dia yang banyak menimbulkan kontra yang memakan kriuk babi seraya mengucap bismillah," ujar Sapriadi Syamsudin.
"Mengetahui Lina Mukherjee tidak ada itikad baik, maka kami sebagai muslim atas petunjuk ustadz bahwa dia telah melakukan penistaan agama islam."
"Maka kami melaporkan dia ke Polda Sumsel," tutur Ustaz Syarif.
Baca juga: Marion Jola Makin Cantik,Ternyata Sering Diselingkuhi Sebelum Terkenal, Perna Pacaran Hanya Seminggu
Setelah memeriksa konten Lina Mukherjee dengan menghadirkan saksi ahli, Polda Sumsel menetapkan sang Tiktokers sebagai tersangka.
"Per hari ini status
Lina Mukherjee
sudah sebagai tersangka dugaan kasus
penistaan agama
," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023), dikutip dari TribunSumsel.
Polda Sumsel juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan yang menetapkan bahwa konten yang diunggah Lina Mukherjee masuk dalam kategori penistaan agama.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan
Lina Mukherjee
termasuk
penistaan agama
," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.