Berita Lembata

Gubernur Viktor Laiskodat Serahkan Bantuan Dana Pendidikan Rp 12 Miliar Untuk Sekolah di Lembata

Viktor Laiskodat menyerahkan bantuan dana pendidikan senilai Rp 12 miliar di Lembata untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di SMA

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menyerahkan bantuan dana pendidikan senilai Rp 12 miliar untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan Tingkat Lanjutan SMA dan SMK se-Kabupaten Lembata, 27 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat menyerahkan bantuan dana pendidikan senilai Rp 12 miliar untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan Tingkat Lanjutan SMA dan SMK se-Kabupaten Lembata, Kamis 27 April 2023.

Bantuan senilai Rp. 12.423.992.000 yang bersumber dari DAK dan DAU Spesific Grant ini disalurkan untuk 11 SMA/SMK se-Kabupaten Lembata guna mendukung pembangunan fisik dan pengadaan fasilitas sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Linus Lusi, kepada wartawan di Lembata menjelaskan kebijakan specific grant DAU ini disusun sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan fungsi kontrol terhadap penggunaan DAU oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat: Guru di Lembata Jangan Kurung Anak di Kelas

“Sehingga belanja yang didanai dari DAU dapat dimaksimalkan untuk memenuhi pencapaian standar layanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) UU HKPD”, Lusi menjelaskan. 

Dia berujar, selaras dengan UU HKPD, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (UU APBN TA 2023) yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang disetujui oleh DPR RI, juga telah mengimplementasikan kebijakan pemberian DAU secara kombinasi yakni secara block grantdan specific grant.

Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Pastikan Ruas Jalan Wowong-Nilanapo Dikerjakan Dengan Dana Inpres

Hal ini dapat dilihat dalam dalam Pasal 11 ayat (9) UU APBN TA 2023, “Alokasi DAU untuk setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya”.

“Pengaturan dalam UU APBN TA 2023 tersebut diharapkan semakin menguatkan dan mempertegas niat pemerintah dalam mereformasi kebijakan pemberian DAU dengan memunculkan skema specific grant DAU”, tutur Lusi. 

Sementara itu, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mendorong guru-guru SMA se-kabupaten Lembata agar dapat melakukan pembelajaran diluar kelas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved