Berita Nasional

AGH Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jakarta Selatan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa anak AG bersalah.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/TRIA SUTRISNA
Mario Dandy dan Shane Lukas terus menunduk saat menjalani rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat 10 Maret 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa anak AGH bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap korban anak DO.

Atas putusan hakim banding tersebut, terdakwa anak AGH tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari selaku pengadil tunggal dalam sidang banding menyatakan upaya hukum yang diajukan terdakwa anak AGH, termasuk ajuan jaksa dapat diterima.

Namun dikatakan hakim tunggal tersebut, vonis dan hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AGH sudah tepat.

“Menerima permintaan banding anak (AGH) dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Budi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 27 April 2023.

Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

Hakim menilai vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap anak AGH dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah memenuhi rasa keadilan.

"Menimbang bahwa menanggapi memori banding tersebut ditinjau dari perbuatan anak dihubungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak selama 3 tahun dan 6 bulan, menurut Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan," kata hakim Budi Hapsari.

Hakim Budi mengatakan rasa keadilan itu ditinjau baik dari segi edukatif preventif maupun represif bagi anak. Menurutnya, vonis tersebut dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi AGH dan masyarakat lain.

"Karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," ujarnya.

Hakim Budi menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, terbukti pada 20 Februari 2023 AGH mengetahui Mario berupaya mencari keberadaan David. Anak AGH juga mengetahui kemarahan dan rasa dendam Mario terhadap David saat itu.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo Usai Tendang Kepala Korban

"Anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy Satriyo masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora," katanya.

AGH kemudian memberikan jalan agar Mario bisa bertemu dengan David dengan cara mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada dengannya. Usai bertemu, Mario pun melampiaskan amarah dengan menganiaya David.

"Dengan mengatakan kalau Kartu Pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David, sehingga Mario dapat melampiaskan amarahnya," ujarnya.

Dengan putusan banding tersebut, terdakwa anak AGH tetap divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” sambung hakim Budi.

Hakim tunggal di pengadilan banding tersebut pun memerintahkan agar terdakwa anak AGH tetap berada di dalam tahanan sampai menunggu status hukum tetap atau inkrah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved