Berita Flores Timur
Camat Larantuka Aloysius Riberu Minta Jangan Jual Miras kepada Anak di Bawah Umur
Menurut Aloysius, pembatasan miras bagi anak usia pertumbuhan menjadi sangat penting untuk menjamin kesehatan dan menunjang masa depannya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Camat Larantuka, Aloysius Riberu meminta para penjual minuman keras atau miras tradisonal jenis arak agar tidak melayani penjualan terhadap anak di bawah umur atau anak yang belum dewasa.
Permintaan ini ia sampaikan saat memberikan arahan kepada warga Kelurahan Balela dan Larantuka yang hendak mengikuti seremonial adat damai pasca tawuran antar pemuda dua wilayah tersebut pada, Minggu 23 April 2023 kemarin.
"Dibatasi saja, artinya bahwa ada anak-anak di bawah umur yang mau beli, bagi penjual arak agar jangan layani," katanya kompleks Lapangan Raja Manuk, perbatasan antara Kelurahan Balela dan Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Baca juga: Sumpah Adat di Istana Raja Larantuka, Dua Kelompok Pemuda Sepakat Berdamai
Menurutnya, pembatasan miras bagi anak usia pertumbuhan menjadi sangat penting untuk menjamin kesehatan dan menunjang masa depannya.
"Anak-anak muda, mari torang (kita) berusaha supaya hidup baik, jaga diri dan badan supaya punya prestasi bisa jadi polisi dan tentara," tuturnya.
Aloysius pun menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras yang perlu ditegakkan. Ia meminta kerja sama dengan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang saat itu turut memfasilitasi proses mediasi adat.
"Saya titip itu pak Kapolres, supaya nanti kita wacanakan. Kalau bisa soal Perda pembatasan miras saya kira menjadi bagian penting," kata Aloysius.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, mengatakan pembatasan miras sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dijelaskan Yordan, miras tradisional memang potensi ekonomi masyarakat, namun penjualannya tidak melibatkan anak bawah umur untuk dikonsumsi secara bebas.
Baca juga: Mediasi Tawuran, Kapolres Flores Timur Minta Warga Jangan Terprovokasi
"Dalam Perda itu, Dilarang melibatkan anak di bawah umur dalam produksi, peredaran, dan penjualan minuman tradisional. Pembeli yang statusnya masih anak itu dilarang oleh Perda kita," katanya.
Selanjutnya, peredaran atau penjualan minuman beralkohol tradisional hanya boleh dilakukan di tempat transaksi seperti pasar, kios, dan toko.
Sementara fasilitas umum yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan sarana kesehatan sudah dilarang sesuai bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 4. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.