Berita Flores Timur

Polisi Kejar Provokator Tawuran di Larantuka Flores Timur

Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur sedang memburu provokator dan pelaku tawuran hingga merusaki rumah warga di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES FLOTIM
TAWURAN - Kepala Kepolisian Resor Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni Mahardika, mengatakan pihaknya sementara mengejar provokator dan pelaku tawuran hingga merusaki rumah warga di Larantuka, Senin 24 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur sedang memburu provokator dan pelaku tawuran hingga merusaki rumah warga di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Tawuran antara kelompok pemuda Kelurahan Balela dan Kelurahan Larantuka ini sudah terjadi berulang kali. Polisi masih melakukan penyelidikan soal dugaan provokator yang menimbulkan kerusuhan massal.

"Kita lakukan penyelidikan. Kita harapkan kerja sama kedua belah pihak agar kooperatif untuk ikut memberikan informasi, siapa saja yang terlibat kericuhan," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni Mahardika saat diwawancarai wartawan, Senin 24 April 2023.

Baca juga: Raja Don DVG Pimpin Mediasi Adat Bagi Dua Kelompok Tawuran di Larantuka

Menurutnya, informasi dari masyarakat yang melihat kejadian itu sangat penting untuk menunjang polisi melakukan penegakkan hukum agar pelaku mendapat efek jera.

"Minimal dua alat bukti agar kami bisa melakukan tindakan," ungkapnya.

AKBP Joni mengatakan, upaya meredam konflik juga melibatakan Raja Larantuka, Don Andreas Martinus DVG. Dinasti atau keturunan raja ke-22 itu akan melangsungkan upacara adat agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Meski demikian, katanya, para pelaku tetap diburu lantaran perbuatan itu masuk dalam tindak pidana. Proses hukum disebutnya perlu dilakukan agar tidak ada buntut persoalan lanjutan.

"Siapapun yang melakukan tindak pidana, kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku pasti akan mendapat ganjaran secara adat dan hukum," tandasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved