Berita Nasional
Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa Ken Admiral secara Brutal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot
Atas pembiaran itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
POS-KUPANG.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan, Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dicopot dari jabatan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan, Aditya Hasibuan, anaknya.
Aksi kekerasan oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial setelah dirinya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral secara brutal.
Dari video yang tersebar di media sosial, tampak Aditya membenturkan kepala Ken ke lantai berkali-kali hingga berdarah. Aditya juga memukuli serta menginjak-injak Ken yang sudah tak berdaya di lantai.
Saat penganiayaan, tampak AKBP Achiruddin Hasibuan diam saja dan melakukan pembiaran kekerasan tersebut. Achiruddin bahkan terlihat melarang ada yang melerai aksi itu.
Atas pembiaran itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Naik ke Tahap Penyidikan, Enny Anggrek Ucapkan Terima Kasih Pada Polres Alor
Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
Sementara itu, soal dugaan Achiruddin memerintahkan penggunaan senjata laras panjang saat penganiayaan, Dudung mengaku masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap mahasiwa bernama Ken Admiral.
Dari keterangan polisi, penganiayaan bermula saat korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D.
Baca juga: Menuju Babak Baru Kasus Penganiayaan PMI Adelina Lisao Pasca Penetapan Ahli Waris
Kemudian pada 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad Kota Medan.
Lalu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Tak cuma itu, pelaku juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.
Pemukulan masih dilatarbelakangi chatting sebelumnya antara korban dan pelaku.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun, terjadi perkelahian.
Pada saat perkelahian itu, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton. Bahkan, Achiruddin menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian itu.
Saat ini, Aditya telah dijadikan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.