Berita Kota Kupang
212 Warga Binaan Lapas dan Rutan NTT Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan pemberian remisi hanya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christine Malehere
POS-KUPANG.COM - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi 212 orang warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan Wilayah NTT, Sabtu 22 April 2023.
Dari 212 orang, hanya ada satu warga binaan dari Rutan Ende yang mendapatkan remisi bebas, sedangkan lainnya yang mendapatkan remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 45 hari dan 60 hari.
Pemberian remisi ditandai dengan Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Marciana Jone memberikan SK remisi secara simbolis kepada delapan warga binaan perwakilan Lapas Kelas IIA, Lapas Khusus Anak, serta Lapas Kelas III Perempuan.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan pemberian remisi hanya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat yang berlaku.
Baca juga: HIPMI Kota Kupang Sumbang 100 Paket Sembako Bagi Aparat TNI Polri
Pihaknya menambahkan, syarat yang dimaksud antara lain warga binaan berkelakuan baik selama enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi termasuk tidak mendapatkan sanksi disiplin.
Warga Binaan telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh Lapas atau Rutan dengan mendapatkan predikat Baik.
Khusus bagi warga binaan dengan kejahatan terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara, pelanggaran HAM Berat, dan Kejahatan Trans Nasional lainnya dikenakan syarat tambahan.
Baca juga: Paskah Bahari 2023, Ketua Klasis Kota Kupang Timur: Kami Terbuka dengan Perbedaan
Adapun syarat tambahan yang dimaksud berupa warga binaan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk nembongkar kasus kejahatan yang telah dilakukan.
Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT serta menyatakan ikrar untuk setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI tidak mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis bagi WNA.
Pihaknya berpesan kepada semua warga binaan agar tetap mengikuti aturan di dalam Lapas/Rutan, dan tidak perlu berbuat hal negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS