Berita NTT

Total Penyaluran THR PNS Daerah NTT Capai  Rp 408,08 Miliar

Pejabat Negara sebesar Rp160,58 Juta kepada 9 orang, PPPK sebesar Rp900,88 Juta kepada 245 orang, PPNPN sebesar Rp14,63 miliar

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
KONFERENSI PERS - Konferensi Pers APBN Kita Provinsi NTT di lantai 3 Kantor Gedung Keuangan Negara Provinsi NTT pada Selasa, 18 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Total penyaluran THR di provinsi NTT mencapai Rp408,08 miliar.

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2023, Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR ) mulai dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023.

Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT / DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo dalam Konferensi Pers APBN Kita Provinsi NTT pada Selasa, 18 April 2023, total penyaluran THR untuk PNS Daerah mencapai Rp408,08 miliar dari total pembayaran THR sebesar Rp567,21 miliar di NTT.

"Untuk PNS pusat terealisasi sebesar Rp159,13 miliar untuk 38 ribuan penerima atau ini sudah 100 persen sementara PNS Daerah mencapai Rp408,08 miliar untuk 93 ribuan Penerima, jadi ini baru 91 persen. Masih ada Pemda yang akan merealisasikannya hari kemarin dan hari ini,"ungkap Catur.

Baca juga: Enam Paket Proyek Jalan dari Dana Pinjaman Daerah di Bank NTT Mulai Dikerjakan

Untuk total penyaluran THR sebesar Rp137,92 miliar dengan rincian yang disalurkan kepada 31.855 PNS sebesar Rp122,22 miliar, Pejabat Negara sebesar Rp160,58 Juta kepada 9 orang, PPPK sebesar Rp900,88 Juta kepada 245 orang, PPNPN sebesar Rp14,63 miliar kepada 5.940 orang,

Kemudian total penyaluran TUKIN THR sebesar Rp21,21 miliar kepada 13.679 PNS sementara total penyaluran THR Daerah sebesar Rp408,08 Miliar kepada 93.728 PNS Daerah.

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang telah disalurkan sejak tanggal 04 April 2023 baik untuk PNS Pusat maupun Daerah diharapkan menjadi pendorong tumbuhnya perekonomian NTT. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved