Berita Nasional

Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Makassar Parepare, KPK Geledah Kantor Kemenhub dan DJKA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut pihak KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti diantaranya berbagai dokumen terkait proyek di DJKA itu.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Pejabat Korupsi - KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti diantaranya berbagai dokumen terkait proyek suap proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare dalam penggeledahan di Kemenhub dan DJKA. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah beberapa lokasi terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare Sulsel.

Penggeledahan oleh tim penyidik KPK berlangsung dalam kurun waktu 13-14 April 2023.

Dalam dua hari, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Kantor DJKA Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, serta kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut pihak KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti diantaranya berbagai dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian ( DJKA ) tersebut.

Dalam penggeledahan di empat lokasi ini, tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat.

Juru Bicara KPK ini menyebutkan, seluruh uang tunai yang telah diamankan KPK setara dengan nilai Rp 5,6 miliar.

Atas penemuan dan pengamanan bukti tersebut, KPK kemudian melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca juga: Emak Emak di Makassar Sulsel Dipolisikan Anggota DPRD, Berawal dari Ponsel 

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," kata Ali Fikri, dilansir dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Di lain pihak, Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan sejumlah pegawai Kemenhub itu.

Hal itu disampaikan Menhub atas kasus suap di DJKA terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Budi Karya, Kamis (13/4/2023).

"Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Kemenhub RI Rehab Pelabuhan Lewoleba, Telan Dana Rp 83 Miliar

Budi Karya menegaskan, Kemenhub tidak menoleransi tindakan tersebut karena bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, dia berkomitmen akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.

"Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan internal," ucapnya. (*)

   

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved