Ramadhan 2023

ASN Dilarang Terima Parsel dan Minta THR, Mobil Dinas tak Boleh Dibawa Mudik 

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah pada tahun ini.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi parcel Lebaran. ASN dilarang terima parsel dan minta THR, mobil dinas tak boleh dibawa mudik.  

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menandatangani aturan tersebut pada Jumat 14 April 2023.

"Para ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman," dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB.

Lewat surat edaran itu, Abdullah Azwar Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel. Hal itu dilakukan untuk mencegah gratifikasi. PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN.

Selain itu, Abdullah Azwar Anas juga melarang ASN meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya. Larangan itu berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Sudah Besar, Presiden dan DPR juga Dapat THR 2023, Ini Besaran THR Pejabat Negara

"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," bunyi keterangan tertulis itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah dilarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.

Sebelumnya, publik menyoroti tingkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Kurniawan Hasyim yang meminta-minta Tunjangan Hari Raya ( THR ) ke PO Budiman Tasikmalaya.

Aksi itu diketahui lewat surat resmi permintaan uang THR. Kurniawan meminta partisipasi perusahaan swasta untuk memberi THR kepada 28 anggota BNN Tasikmalaya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut 1,4 Juta ASN Pemda Sudah Terima THR Lebaran

Setelah surat itu viral di media sosial, BNN Jawa Barat bertindak. BNN Jabar mencopot Kurniawan dari jabatannya.

"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani.

Selain itu, pekan lalu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengizinkan ASN di sana menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2023.

Ia berdalih Meskipun sedang libur, ASN Pemerintahan Provinsi Sumbar akan dilibatkan dalam mengamati situasi arus mudik selama Lebaran 2023, sehingga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

Mahyeldi mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah untuk memasok data riil di lapangan selama libur Lebaran. "Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta untuk mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan," katanya kepada wartawan, Rabu (12/4).

Menurutnya, jumlah pihak keamanan yang bertugas selama libur Lebaran akan terbatas, oleh karena itu dibutuhkan keterlibatan ASN untuk memantau situasi di lapangan. "Jadi meski mereka libur, tetap harus mengamati kondisi di lapangan," katanya. (tribun network/fik/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved