Berita Nasional

Bupati Nekat Gadai Kantor Bupati dan Aset Pemda Rp 100 Miliar, Bank: Sejak Januari 2022

Dua bangunan yang digadaikan tersebut terdiri dari Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti. Kedua aset Pemkab digadaikan dengan nilai Rp100 M

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kantot Bupati Kepulauan Meranti Riau digadaikan Bupati M Adil senilai Rp 100 miliar. 

Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.

Ia juga menjelaskan pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Rudwan.

Baca juga: Bupati Meranti Terima Suap Rp 26 Miliar, Uang Korupsi untuk Modal Pilgub

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Setidaknya, Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved