Berita Nasional

Bupati Nekat Gadai Kantor Bupati dan Aset Pemda Rp 100 Miliar, Bank: Sejak Januari 2022

Dua bangunan yang digadaikan tersebut terdiri dari Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti. Kedua aset Pemkab digadaikan dengan nilai Rp100 M

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kantot Bupati Kepulauan Meranti Riau digadaikan Bupati M Adil senilai Rp 100 miliar. 

POS-KUPANG.COM, MERANTI - Sebanyak dua bangunan yang menjadi aset Pemkab Kepulauan Meranti, Riau digadaikan oleh M Adil

Dua bangunan yang digadaikan tersebut terdiri dari Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti. Kedua aset Pemkab itu digadaikan dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang atau BRK Syariah Cabang Selatpanjang.

Aset Pemkab itu digadaikan oleh M Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

Menurut pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan, kedua bangunan itu digadaikan sejak Januari 2022.

"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 60 miliar," sebut Ridwan dilansir dari Kompas.com Minggu (16/4/2023)

Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan. Pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.

Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.

Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Baca juga: Jual Aset Pemkab Kupang, Ibrahim A. Medah Rugikan Negara 9,6 Miliar

Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.

"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.

Ridwan menyebut, aset yang dimaksud bukan kantor bupati, melainkan kantor Dinas PUPR Meranti.

"Bukan kantor bupati. Tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.

Sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.

Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Baca juga: Lanjutan Kasus Aset Pemkab Mabar, Kejati NTT Periksa Istri Tersangka NF

Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.

Ia juga menjelaskan pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Rudwan.

Baca juga: Bupati Meranti Terima Suap Rp 26 Miliar, Uang Korupsi untuk Modal Pilgub

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Setidaknya, Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved