Ramadhan 2023

Inilah Cara Menghitung Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2023 dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Umat Muslim baik laki-laki ataupun perempuan wajib jalankan rukun Islam ketiga untuk mengeluarkan Zakat Fitrah bagi yang berhak menerima Fakir Miskin

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN-SULBAR.COM
ZAKAT FITRAH - Inilah Cara Menghitung Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2023 dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 2023 

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Gharimin yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Baca juga: Resep Menu Takjil Menu Buka Puasa Ramadhan 2023, Cobain Resep Corn And Mayo Risoles yang Super Enak

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Baca juga: Jelang 10 Hari Ramadhan 2023, Inilah Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih Sebelum Witir

Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Misalnya wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu dan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 32.5000 per jiwa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved