Ramadhan 2023

Inilah Cara Menghitung Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2023 dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Umat Muslim baik laki-laki ataupun perempuan wajib jalankan rukun Islam ketiga untuk mengeluarkan Zakat Fitrah bagi yang berhak menerima Fakir Miskin

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN-SULBAR.COM
ZAKAT FITRAH - Inilah Cara Menghitung Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2023 dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 2023 

Cara Hitung Zakat Fitrah

Contoh dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.

Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga yakni 4 orang.

Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.

Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.

Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Simak Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved