Ramadhan 2023
Inilah Cara Menghitung Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2023 dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Umat Muslim baik laki-laki ataupun perempuan wajib jalankan rukun Islam ketiga untuk mengeluarkan Zakat Fitrah bagi yang berhak menerima Fakir Miskin
Cara Hitung Zakat Fitrah
Contoh dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.
Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga yakni 4 orang.
Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.
Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.
Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.
Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Simak Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.