Opini

Opini Theresia Siti: Independensi Perempuan Dalam Menentukan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Pemilu sebagai pesta demokrasi lima tahunan akan segera kita laksanakan. Ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh pegiat demokrasi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/PRIOMBODO
Ilustrasi Pemilu. Aktivis Rumah Perempuan Kupang, Theresia Siti menulis opini Independensi Perempuan Dalam Menentukan Hak Pilih pada Pemilu 2024. 

Catatan Gerakan perempuan dalam melahirkan kebijakan yang merespon persoalan perempuan seperti kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk yang terjadi dalam ranah privat dan public membutuhkan bargaining position dengan partai dan politisi yang menaruh respon terhadap persoalan Perempuan.

Sebagai contoh lahirnya berbagai regulasi yang merespon persoalan perempuan seperti UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membutuhkan energi dan waktu yang cukup lama bagi organisasi perempuan untuk mendorong komitmen Pemerintah dan DPR untuk memperjuangkan dan memasukan sebagai isu prioritas untuk kemudian disahkan dalam sebuah regulasi sebagai payung hukum dalam upaya perlindungan perempuan.

Perempuan: Tentukan Pilihan Sendiri

Berdasarkan hasil pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan semester 1 tahun 2022 tercatat 190.022.169 Pemilih. Dari segi komposisi, pemilih laki-laki 49,9 persen dan pemilih perempuan 50,1 % .

Data ini mau menunjukkan juga bahwa pemilih perempuan lebih dominan dibandingkan pemilih laki-laki.

Data ini mau menunjukkan juga bahwa perempuan sangat menentukan kualitas demokrasi dan kualitas pembangunan di masa datang. Karena itu, perempuan harus bisa menentukan pilihan sendiri, bebas dari tekanan manapun.

Sejatihnya perempuan mampu menentukan pilihan politiknya dengan tanpa adanya pemasakaan dari pihak lain atau dengan kesadaran penuh dari perempuan itu sendiri.

Baca juga: Opini Yohanes Bura Luli: Menjaga Marwah Politik Pemilu

Sebagai salah satu bentuk indicator kesetaraan gender adalah partisipasi maka partisipasi perempuan dalam politik dimaknai bukan sekedar datang ke TPS dan menntukan pilihan tetapi memastikan perempuan mengenal dan memahami calon-calon yang yang akan dipilihnya, mengenal visi, misi dan program kerja serta menganalisa apakah program kerja tersebut responsive gender atau tidak.

Perempuan mampu mencermati bahwa program kerja yang dibuat ini mengakompodir kepentingan perempuan, melindungi perempuan dan memberikan investasi untuk kemajuan perempuan.

Perempuan: Perjuangkan Hak-hakmu

Perempuan Indonesia pada umumnya, perempuan NTT khususnya, sudah harus bergerak untuk menemukan pilihannya.

Mencari dan menemukan serta mengusai saluran informasi yang tepat dan benar akan sanat membantu dalam menemukan pilihan yang tepat untuk masa depan perempuan Indoensia.

Pemilu tahun 2024 sebagai perempuan saya ingin mendorong pemilih perempuan untuk mulai membaca, mengenal peserta pemilu yakni partai politik, membaca visi dan misi serta arah perjuangan politiknya.

Perempuan harus menentukan sendiri pilihanya jatuh kepada siapa tanpa ada tekanan dari pihak lain, ikut terlibat dalam berbagai kampanye yang dibuat oleh peserta pemilu. Mendorong politisi atau calon yang berpihak pada persoalan perempuan terutama calon perempuan.

Mendorong partai politik sebagai peserta pemilu untuk merekrut perempuan sebagai calon legislative yang memiliki kapasitas dan memberikan kapasitas memadai bagi calon perempuan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved