Berita Kota Kupang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Bagi Ahli Waris
Selain Pemberian Penghargaan Paritra Award 2022, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada tiga ahli waris yang berlangsung di Hotel Aston
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selain Pemberian Penghargaan Paritrana Award 2022, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada tiga ahli waris yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Senin 27 Maret 2023.
Penyerahan Santunan kepada para ahli waris diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi didampingi Deputi Direktur Kantor Wilayah Bali, Nusra Papua, Kuncoro Budi Winarno, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Sianturi.
Ahli Waris Daniel Fatu (Karyawan Koperasi Tanaoba Lais Manekat) mendapatkan santunan Rp 211.388.660 untuk Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Beasiswa bagi dua orang anak.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan Paritrana Award Tahun 2023
Baca juga: Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris Yosin Yulian Ati (Angkasa Pura Supports) mendapatkan santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp 51.643.580.
Sedangkan Ahli Waris Isak Bilaon (Desa Tuapukan) mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42.000.000.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Sianturi mengatakan pemberian santunan dan beasiswa pendidikan menjadi bukti kepada masyarakat bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan jaminan sosial.
Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum yakin terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan masih menganggap sama dengan asuransi.
"Kami menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu bukan asuransi, melainkan penyelenggara jaminan sosial yang berpihak pada rakyat sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak bagi pekerja, dan kedepannya semakin banyak pekerja ASN maupun Non-Formal yang mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan hak pekerja dan ahli warisnya," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.