Anas Urbaningrum Bebas
AHY Tak Banyak Bicara Tentang Anas Urbaningrum: Apa Urusannya dengan Saya? Nggak Ada
Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY, Putra Sulung Susilo Bambang Yudhoyono yak banyak bicara perihal bebasnya Anas Urbaningrum dari lapas.
Andi menuturkan, saat menyambut Anas dari Lapas Sukamiskin, para sahabat Anas yang merupakan alumni HMI sekitar 500-an orang. Semuanya dengan senang hati menyambut Anas yang dijadwalkan keluar dari Lapas Sukasmiskin, Selasa 11 April 2023.
Baca juga: Ujang Komaruddin Sebut Anas Urbaningrum Sakit Hati, Bakal Berbalik Arah, Serang Partai Demokrat
Diketahui, setelah bebas, Anas Urbaningrum disebut akan menyampaikan pidatonya dihadapan publik yang menyambutnya.
Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan, Anas akan memberikan kejutan dalam pidatonya selepas keluar dari penjara.
"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad kepada wartawan, Senin 10 April 2023.
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara eksplisit soal kejutan dalam pidatonya tersebut.
Sejumlah pihak pun ramai menunggu pidato Anas Urbaningrum.
Dan mengaitkannya dengan Partai Demokrat hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ini Kasus yang Jerat Anas
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.
Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Baca juga: Demokrat Tentang Kejutan Anas Urbaningrum via Pidato : Yang Dibicaran Menentukan Levelnya
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.