Anas Urbaningrum Bebas

Kisah Panjang Anas Urbaningrum, Mulai dari Pengadilan Tipikor Jakarta Hingga Putusan Majelis PK MA

Anas Urbaningrum terpidana kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang, memendam kisah nan panjang dalam proses hukum yang dijalaninya.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
PEJUANG KEADILAN – Anas Urbaningrum, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, kini telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Ke depan, Anas ingin menjadi pejuang untuk keadilan. 

POS-KUPANG.COM – Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi pada Proyek Hambalang, memendam kisah nan panjang dalam proses hukum yang dijalaninya.

Kisah panjang yang dialami mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dilaluinya mulai dari Pengadilan Tipikor Jakarta hingga di Lapas Sukamiskin.

Momen bebas dari penjara pada Selasa 11 April 2023 kemarin, seakan menjadi cerita awal tentang panjangnya proses hukum yang dilewati Anas hingga dinyatakan bebas, setelah cukup lama ia meringkuk di balik jeruji besi.

Bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara kepada Anas, dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim meyakini bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Selain vonis 8 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Maaf, Tegaskan Tidak Akan Bermusuhan

Atas putusan itu, Anas Urbaningrum bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Namun atas putusan banding tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada tingkat kasasi itulah, MA memperberat hukuman pada Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Lantaran tak terima putusan kasasi tersebut, Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved