Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tak Ditunda, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi pemilu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilu 2024 dihentikan alias ditunda.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding /semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus nomor 757/PDTG 2022/PN Jakpus tanggal 2 maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap hakim Soedarmadji di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," lanjut hakim lalu mengetuk palu sidang.

Pada sidang sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Tunda Pemilu Ubah UUD 1945, Arif Susanto Sebut Empat Masalah Pemilu 2024

Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. "Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PN Jakpus dikutip Kamis (2/3).

Atas putusan itu KPU kemudian langsung mengajukan banding. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU tegas menolak isu penundaan Pemilu yang menjadi putusan PN Jakpus. "KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham.

Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah, yaitu Pemilu lanjutan dan pemilu susulan karena ada bencana alam atau kerusuhan. Tidak ada penundaan Pemilu. "Jadi KPU tegas banding," ucap Idham.

Menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, majelis hakim PN Jakpus telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. "Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa," kata Yusril.

Menurutnya, itu bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY Cium Ada Sesuatu yang Janggal

"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain," jelasnya. "Selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada," imbuh dia.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja. Tidak dapat mengikat pihak lain.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes". Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA," tutur dia. "Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," tegas Yusril.

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.

Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Minta Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu 2024

Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.

Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.

Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menerangkan pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan pemilu. Dia hanya menjelaskan bahwa gugatan itu meminta proses tahapan pemilu diulang dari awal lagi.

"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi, dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3).

Baca juga: Mahfud Tepis Istana Bahas Tunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 sesuai UU Pemilu bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Di antara tahapan yang sudah berlalu adalah penetapan partai politik, penelitian daftar pemilih, dan penyerahan minimal dukungan caleg DPD.

Agus menjelaskan permohonan penghentian tahapan pemilu dan memulainya lagi dari awal, semata-mata agar Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, KPU sudah menetapkan parpol peserta Pemilu.

"Kita hanya meminta agar politik kita akan dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta pemilu 2024," tuturnya.

"Bagaimana caranya agar kita bisa ikut, mengulang proses dan tahapan. Kita enggak ada yang aneh-aneh, untuk apa," kata Agus Jabo. (tribun network/mar/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved