Pemilu 2024
Tunda Pemilu Ubah UUD 1945, Arif Susanto Sebut Empat Masalah Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan menunda pelaksanaan Pemilu hanya bisa dilakukan melalui mengubah UUD 1945.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI Rahmat Bagja mengatakan menunda pelaksanaan Pemilu hanya bisa dilakukan melalui mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rahmat Bagja menegaskan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak demokratis lantaran dalam UU disebut Pemilu digelar dalam lima tahun sekali.
"Kalau mau mengubah, ya itu di Undang-Undang Dasar. Tidak melalui putusan pengadilan. Tentu tidak elok lah," kata Rahmat Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Kendati demikian, dia meminta semua pihak agar menghormati putusan pengadilan.
"Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan. Itu permasalahan penting yang jadi permasalahan bagi kita," ujar Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja menyebut penyelenggara pemilu dilematis gara-gara putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Menurut Rahmat Bagja, penyelenggara pemilu dinilai harus menghormati putusan pengadilan yang diketok oleh PN Jakarta Pusat. Hal itu sesuai dengan aturan tentang kekuasaan kehakiman.
"Kita harus menghormati putusan pengadilan. Itu permasalahan penting yang jadi permasalahan bagi kita. Dilematis bagi penyelenggara pemilu. Di satu sisi, pengadilan negeri menjadi bentuk suatu kekuasaan kehakiman yang diatur undang-undang dasar pasal 24, itu harus dihormati sebagai kemandirian hakim," ujar Rahmat Bagja.
Di sisi lain, kata Rahmat Bagja, ada aturan lain yang mengharuskan adanya pemilu berlangsung 5 tahun sekali. Hal ini juga harus dihormati oleh penyelenggara untuk tetap melaksanakan pemilu.
"Kemudian tetapi ada pasal yang lain, pasal 22 menyatakan bahwa pemilu itu 5 tahun sekali. ada juga penyelenggara pemilu dan tahapan sudah berjalan. ini lah yg menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara. Tentu kami harapkan ada jalan keluarnya untuk hal tersebut dan inshaallah mungkin ada jalan keluarnya," jelasnya.
Secara pribadi, kata Bagja, penundaan pemilu merupakan tindakan yang tidak demokratis. Sebab, pemilu dinilai harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Penundaan pemilu itu tidak demokratis. Pemilu itu setiap lima tahun sekali. Kalau mau mengubah, ya itu di Undang-undang Dasar. Tidak melalui putusan pengadilan. Tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Minta Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu 2024
Lebih lanjut, Rahmat Bagja mengharapkan ke depan tidak ada lagi pihak yang menggulirkan isu penundaan pemilu. Baginya, isu-isu tersebut sudah selesai karena sudah masanya tahapan pemilu.
"Ke depan sehingga tidak ada lagi isu isu penundaan pemilu sehingga kemudian pemilu itu tidak dirong-rong oleh isu isu seperti ini lagi. penundaan, kemudian isu tiga periode dan lain-lain. Jadi, kami harapkan sudah masanya, sudah masa pemilu, sudah masa pemutakhiran pemilih, tentu tidak elok untik mundur ke belakang," ujarnya.
Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP ) menyoroti soal berkembangnya wacana penundaan pemilu. Bahkan kekinian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima juga seraya memerintahkan KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.