Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Minta Maaf, Tegaskan Tidak Akan Bermusuhan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai menjalani hukuman penjara sejak 2014.
Editor:
Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023. Tampak Anas sedang menyantap makanan.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (tribun network/yud/fal/dng/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Anas Urbaningrum
Partai Demokrat
Lapas Sukamiskin
PB HMI
Anas Urbaningrum bebas
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.