Ibadah Haji 2022
CATAT, Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2022, Diprioritaskan Calon Jemaah 2020, Usia Dibawah 65 Tahun
CATAT, Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2022, Diprioritaskan Calon Jemaah 2020, Usia Dibawah 65 Tahun
CATAT, Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2022, Diprioritaskan Calon Jemaah 2020, Usia Dibawah 65 Tahun
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Aturan Baru Ibdh Haji 2022.
Aturan tersebut megacu pada ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan juga Pendemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022, Indonesia berpotensi mendapat 106.000 Jemaah Haji.
Dengan Kuota yang terbatas, calon Jemaah Haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci diprioritaskan yang masuk daftar tunggu tahun 2022.
Baca juga: Jemaah Harus Berusia di Bawah 65 Tahun, Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji 1 Juta Jemaah Tahun Ini,
Selain aturan tersebut, ada aturan terbaru sebagaimana ketentuan Pemerintah Arab Saudi bahwa Calon Jemaah Haji yang berusia di 65 tahun ke atas tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan jemaah yang akan diberangkatkan maksimal berusia 65 tahun. Lebih spesifik, jemaah yang lahir pada 5 Juli 1957.
"Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri
Baca juga: Jokowi Tanda Tangan PP 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dia menyampaikan penentuan pemilihan jemaah yang akan diberangkatkan dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama yang digelar tadi malam.
"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," kata dia.
Adapun terkait kuota haji, pihaknya optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50 persen dari kuota awal sebesar 210.000. Jika 50 persen, maka Indonesia mendapatkan kuota 104.000-106.000 jamaah haji.
"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi, termasuk 2 kali ke sana insyaAllah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal. Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Mekkah totalnya 40 hari," katanya.
Terpisah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan pihaknya tetap mengalokasikan 8 persen dari total kuota haji yang nantinya didapat Indonesia untuk jemaah haji khusus tahun 2022 ini.
Apa Itu Haji Furoda? Simak Penjelasan Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji, Berikut Keistimewaanya |
![]() |
---|
Nasib Malang 46 Calon Jemaah Haji Indonesia,Sudah Pakai Baju Ihram Malah Dideportasi Arab Saudi,Lho? |
![]() |
---|
Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Mekkah, 13 Orang Sakit, 2 Meniggal Dunia |
![]() |
---|
Cegah MERS, Jemaah Haji Dilarang Dekati Unta |
![]() |
---|
Simak Baik-baik, ini Aturan Baru Ibadah Haji Tahun 2022 dari Arab Saudi, Masuk Raudhah Terjadwal |
![]() |
---|