NTT Memilih
NTT Memilih, KPU Imbau Warga Cek Nama di Daftar Pemilih Sementara
data di bawah ke PPK tingkat kecamatan untuk melakukan perampungan, dan di bawah lagi ke KPUD tingkat Kabupaten/Kota
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT mengimbau warga untuk mengecek namanya di Daftar Pemilih Sementara ( DPS ).
Imbauan itu disampaikan KPU NTT menyusul, sudah ada hasil pleno yang dilakukan KPU di Kabupaten/Kota tentang daftar pemilih. Nantinya, nama para pemilih akan ditempel di masing-masing kelurahan atau desa, agar memudahkan masyarakat.
Selain itu, bagi warga yang tidak sempat melakukan pengecekan di tempat yang ditempelkan nama DPS, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online melalui kanal DPT online yang dimiliki KPU. Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan guna memastikan namanya.
Baca juga: NTT Memilih, KPUD Timor Tengah Selatan Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Demikian Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, rapat pleno terbuka untuk penetapan DPS per hari Rabu 5 April 2023, telah berlangsung di KPUD. Penetapan itu merujuk pada daftar pemilih hasil perubahan dari PPS hingga ke PPK.
"Dari PPS kemudian ke kecamatan. Lalu di susun menjadi DPS ditingkat Kabupaten/Kota," sebut dia, dihubungi Rabu malam.
Data ini merupakan hasil coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih sejak bulan Februari lalu. Prosesnya juga secara sistem di E-coklit. Kemudian dilakukan rekap oleh PPS, untuk perbaikan dan kecocokan ulang.
Dari situ, data di bawah ke PPK tingkat kecamatan untuk melakukan perampungan, dan di bawah lagi ke KPUD tingkat Kabupaten/Kota.
"Dalam waktu dekat kita akan umumkan di Kelurahan dan desa. Kita harapkan masyarakat sudah bisa melihat pengumuman itu," katanya.
Baca juga: NTT Memilih, Sekretaris KPU NTT: Penerimaan Bendera Kirab Pemilu 2024 di Lembata Paling Semarak
Lewat pengumuman DPS ini masyarakat diharapkan bisa memastikan namanya terdaftar dalam DPS. Jika belum, masyarakat bisa menyampaikan ke petugas agar dimasukkan ke daftar pemilih, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap.
Yosafat mengatakan, pleno ditingkat provinsi baru akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2023. Sedangkan penetapan daftar pemilih tetap akan dilangsungkan pada bulan Juni 2023.
Ia juga menyampaikan saat ini KPU NTT sedang melakukan verifikasi terhadap bakal calon anggota DPD RI di Kabupaten/Kota. Hasilnya, menurut dia akan segera disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan pleno penetapan. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS