Dukung Transformasi Industri Asuransi Jiwa, AAJI Dukung Pengesahan UU P2SK
AAJI terus berupaya mendukung penuh pengesahan UU P2SK sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa.
POS-KUPANG.COM - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung secara penuh pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa.
Oleh karena itu, AAJI secara reguler melakukan dialog dengan seluruh perusahaan anggota, khususnya yang membidangi legal & compliance untuk mempersiapkan perubahan-perubahan aturan sebagai dampak dari pengesahan UU tersebut.
Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, dialog dengan bidang legal & compliance ini diadakan guna memperkuat hubungan dengan setiap pelaku industri asuransi jiwa yang di tahun-tahun sebelumnya terbatas karena pandemi Covid-19.
“Pertama hal ini dilakukan penting untuk menyamakan pendapat dan pandangan antar pelaku industri, sehingga kami dapat saling mendukung secara bersama-sama dalam menerapkan aturan yang berlaku. Lalu, kedua tujuan dari acara ini adalah untuk mendapatkan informasi dari narasumber yang terpercaya untuk mengimplementasikan UU P2SK,” ungkap Hasinah, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (30/3/2023).
Hasinah menjelaskan, industri asuransi menjadi salah satu sektor yang mendapat banyak perhatian atas disahkannya UU tersebut.
Menurutnya, ketentuan pokok mengenai perasuransian yang diatur dalam UU tersebut di antaranya terkait dengan pembentukan Program Penjaminan Polis dan Spin Off Syariah.
“Banyak sekali elemen dan hal baru yang perlu untuk diketahui pada saat ini. Ini merupakan kesempatan untuk saling membagi ilmu, menanyakan kepada pakar-pakar yang berasal dari regulator yang memang membuat peraturan tersebut yaitu UU P2SK,” ujar Hasinah.
“Nantinya mereka akan memberikan arahan kepada kita bagaimana cara untuk mengimplementasikannya serta implikasi apa yang akan terjadi buat kita. Dengan demikian, kita akan paham apa yang harus dilakukan untuk ke depan,” tambahnya.
Dalam diskusi yang dilakukan AAJI, turut pula menghadirkan beberapa pakar dari tiga lembaga, yaitu Djonieri selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Haryadi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Ary Zulfikar selaku Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK Djonieri menjelaskan, hadirnya UU P2SK untuk memperkuat industri secara keseluruhan.
Dalam konteks asuransi, menurutnya, sudah pasti dampak UU P2SK ini akan membuat industri asuransi semakin kuat, sehat, dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
“Kami berekspektasi dengan diterbitkannya UU P2SK ini industri juga akan aware dan mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola kemudian dari sisi risk management kemudian dari sisi permodalan lebih kuat,” jelas Djonieri.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal Haryadi mengatakan, program penjaminan polis yang sudah menjadi amanat UU, baik di UU P2SK maupun di UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Menurutnya, pemerintah tentu mengharapkan dengan lahirnya pengaturan mengenai penjaminan polis akan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk mau berasuransi di tengah-tengah kondisi bahwa industri asuransi saat ini masih menuju perbaikan-perbaikan yang lebih signifikan.
“Oleh karena itu, sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri asuransi, program penjaminan polis ini diharapkan dapat memberikan tambahan kenyamanan bagi masyarakat untuk berasuransi,” jelas Haryadi.
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menyampaikan bahwa berdasarkan UU P2SK, mandate penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada LPS yang akan mulai berlaku lima tahun, terhitung sejak diundangkannya UU P2SK.
“Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelas Ary.
Sebagai informasi, dalam perkembangannya, AAJI beserta seluruh pelaku industri asuransi jiwa akan terus melakukan koordinasi dengan regulator dalam rangka penerapan UU P2SK.
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Labuan Bajo Gelar Rapat |
![]() |
---|
Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji serta Operasikan GraPARI Mekkah dan Posko Layanan Haji |
![]() |
---|
Imigrasi Maumere Ikut Rapat Persiapan Kunker Menko Polhukam ke Maumere |
![]() |
---|
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Gelar Bimtek di Kanwil Kemenkumham NTT |
![]() |
---|
Cek Perkiraan Tagihan Listrik Lewat Fitur Catat Meter Mandiri PLN Mobile |
![]() |
---|