Dukung Transformasi Industri Asuransi Jiwa, AAJI Dukung Pengesahan UU P2SK
AAJI terus berupaya mendukung penuh pengesahan UU P2SK sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menyampaikan bahwa berdasarkan UU P2SK, mandate penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada LPS yang akan mulai berlaku lima tahun, terhitung sejak diundangkannya UU P2SK.
“Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelas Ary.
Sebagai informasi, dalam perkembangannya, AAJI beserta seluruh pelaku industri asuransi jiwa akan terus melakukan koordinasi dengan regulator dalam rangka penerapan UU P2SK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/AAJI-dukung-penuh-pengesahan-UU-Nomor-4-Tahun-2023.jpg)