Berita Sumba Timur

Bupati Sumba Timur Khristofel Praing Larang Warga Tangkap Burung

mengambil sarang burung, telur burung atau induk burung, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara satwa burung yang dilindungi

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
APARAT - Aparat Brimob Subden 3 Den A Pelopor Sumba Timur saat mengamankan dua terduga pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayah Kambajawa Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 6 September 2018 silam. 

Sementara itu, kepada Karantina Hewan Waingapu, Otoritas Pelabuhan Waingapu dan Otoritas Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu agar dapat memperketat pengawasan terhadap pengiriman satwa burung dari Waingapu ke luar daerah. 

Sumba Timur sendiri terkenal memiliki aneka satwa burung baik burung endemik maupun non endemik. 

Hutan Sumba Timur juga terkenal karena kekayaan flora seperti burung Julang Sumba (Rhyticeros everetti), Kakatua Jambul Jingga (Cacatua sulphurea citrinocristata), Punai Sumba (Treron teysmannii), Perkici Orange (Trichoglossus capistratus), serta Walik Rawamanu (Ptilinopus dohertyi). 

Selain itu ada pula burung Sumba Myzomela (Myzomela dammermani), Burung Madu Sumba (Cinnyris Buettikoferi), Punggok Sumba (Ninox Sumbaensis) dan Punggok Wengi (Ninox Rudolfi) serta Sikatan Sumba (Ficedula harterti). 

Lalu, terdapat burung Branjangan Sumba (Mirafra Javanica Para) yang merupakan pemangsa alami belalang kembara. (Ian) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved