Berita Nasional

Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Anak AGH (15) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA
Mario Dandy dan Shane Lukas terus menunduk saat menjalani rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat 10 Maret 2023. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anak AGH, pacar Mario Dandy, 4 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anak AGH (15) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Tuntutan itu dilayangkan JPU dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4). JPU juga meminta majelis hakim memasukan terdakwa AGH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, JPU menilai Anak AGH terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusannya nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief.

Syarief juga menerangkan, bahwa Jaksa membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar tuntutan.

Adapun, hal memberatkan, JPU menilai perbuatan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane menyebakan luka berat terhadap David Ozora.

"Itu salah satu," terang Syarief.

Sementara itu, hal meringankan diantaranya usia anak AGH masih dalam kategori muda. Diharapkan, AGH mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo Usai Tendang Kepala Korban

"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," terangnya.

Sementara, Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo pun mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU.

Mangatta juga berharap, melalui nota pembelaan Anak AG, majelis hakim bisa mempertimbangkan dalan putusannya kelak.

"Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia majelis hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Dia juga memadtikan, bahwa dalam nota pembelaan akan banyak fakta-fakta yang akan diluruskan. Pasalnya, Mangatta menyebut JPU tidak memperhatikan saksi dan ahli yanh dihadirkan di persidangan secara komprehensif.

Khususnya, ahli pidana Anak, ahli psikolog forensik dan beberapa catata lainnya dalam fakta yang dipersidangan dan belum disampaikan.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV, makannya kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pledoi," jelasnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol 

Sedangkan, dalam persidangan kali ini, Anak AG didampingi sang ibu dan tim kuasa hukum.

"Ada, tadi ada ibu, ayahnya masih belum bisa datang, ada ibu ada walinya juga," tambahnya.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ucap Mellisa.

Dia juga berharap vonis dari majelis hakim tunggal juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak AG.

"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, AGH dalam dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AGH.

Baca juga: Wawancara Eksklusif LBH Ansor, Pihak David Buka Peluang Gugat Perdata Mario Dandy

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AGH terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved