Seleksi CPNS 2023
Viral Kuota dan DaftarFormasi CPNS 2023, Begini Klarifikasi BKN dan Kemenpan-RB
Dunia jagat maya dihebohkan dengan Video Viral tenta Kuota dan Daftar Formasi CPNS 2023, begini Klarifikasi BKN dan Kemenpan-RB
"Terkait rekrutmen CPNS sampai dengan saat ini pemerintah melalui Panselnas belum menerbitkan kebijakan," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 di Depan Mata, Ini Daftar Formasi Prioritas yang Akan Dibuka
Oleh karena itu, belum ada penetapan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS maupun CASN 2023.
Dia pun meluruskan, bulan ini, tepatnya pada April 2023, pemerintah memang tengah membuka seleksi CPNS 2023.
Namun, melalui jalur sekolah kedinasan.
"Sedangkan jadwalnya, mengacu pada yang kami infokan sebelumnya," tambahnya.
Adapun berkenaan dengan informasi bahwa tahun ini CPNS hanya dibuka untuk formasi pusat dan sekolah kedinasan, sementara daerah tidak, turut dibantah Iswinarto.
Menurut dia, keputusan ada tidaknya penerimaan CPNS di daerah masih belum diputuskan.
"Kalau ini (pembukaan CPNS formasi daerah) belum ada keputusannya. Kami belum bisa menjawab hal tersebut. Kebijakannya di Menteri PANRB," ungkap Iswinarto.
Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menegaskan, hingga kini belum ada jumlah pasti formasi untuk seleksi CPNS 2023.
Sebab, menurut dia, pihaknya masih menunggu usulan kebutuhan dari kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah (Pemda).
"Kami masih menunggu usulan kebutuhan kementerian/lembaga dan Pemda, jadi belum tahu berapa usulan mereka," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Jumlah formasi CPNS jalur sekolah kedinasan
Di sisi lain, pemerintah telah membuka pendaftaran sekolah kedinasan mulai 1-30 April 2023.
"Khusus untuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pendaftaran dimulai pada 3-30 April 2023," ujar Menteri PANRAB Abdullah Azwar Anas, Sabtu.
Terdiri dari delapan instansi, pemerintah menyediakan sebanyak 4.672 kebutuhan formasi CPNS jalur sekolah kedinasan pada 2023.
Adapun instansi yang dimaksud, yakni:
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Keuangan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Dalam Negeri
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.